MAKALAH
PENYUSUNAN SATUAN PELAJARAN
Dosen Pengampu : Hafied Hasan, M.M.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah
Perencanaan Sistem Pembelajaran PAI di STIT Pemalang
Tahun Akademik 2014/2015
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
PEMALANG
TAHUN 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum direncanakan dan disusun untuk dilaksanakan di sekolah untuk mencapai sejumlah tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Para pelaksana kurikulum di sekolah, khususnya pendidik merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan kegiatan belajar mengajar. Pendidik merupakan pihak yang paling mengerti dan bertanggung jawab terhaadap kegiatan pengajaran yang dilakukannya. Apa dan bagaimana kegiatan belajar mengajar yang dilakukan pendidik dan peserta didik di kelas itu akan sangat menentukan berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan.
Kiranya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa satuan pengajaran (disain intruksional, perencanaan pengajaran) yang baik akan memberikan peluang yang lebih besar terhadap berhasilnya kegiatan pengajaran yang diharapkan dan hal itu disebabkan bagaimana penampilan pendidik di kelas juga sangat menentukan.
Oleh karena itu, idealnya adalah baik penyusunan perencanaan maupun pelaksanaan pengajaran haruslah dilakukan secermat mungkin dari mengetahui pengertian sistem perencanaan pengajaran, model pengembangan perencanaan pengajaran dan satuan pembelajaran.
Pada makalah ini, pemakalah akan memberikan sedikit penjelasan mengenai perancangan pembelajaran termasuk cara menyusun satuan pelajaran dan kami juga mencantumkan format RPP dan silabus yang sering digunakan dalam pembelajaran.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang
dimaksud dengan satuan pelajaran ?
2.
Bagaimanakah
cara menyusun satuan pelajaran (silabus
dan RPP) ?
3.
Bagaimana
format model satuan pelajaran (silabus
dan RPP) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertia Satuan Pelajaran
Pembelajaran atau proses belajar
mengajar adalah proses yang diatur dengan langkah-langkah tertentu, agar
pelaksanaannya mencapai hasil yang diharapkan. Langkah-langkah tersebut
biasanya dituangkan dalam bentuk perencanaan mengajar. Proses penyusunan
perencanaan pengajaran memerlukan pemikiran-pemikiran sistematis untuk
memproyeksikan/memperkirakan mengenai apa yang akan dilakukan dalam waktu melaksanakan
pengajaran.
Satuan pelajaran yang dikenal sekarang dengan rencana
mengajar atau persiapan mengajar adalah program kegiatan belajar mengajar dalam satuan terkecil. Syaodih
mengungkapkan bahwa guru mengembangkan perencanaan dalam bidangnya untuk jangka
waktu satu tahun atau satu semester, satu minggu, atau beberapa jam saja. Untuk
satu tahun dan semester disebut sebagai program unit, sedangkan untuk beberapa
jam pelajaran disebut program satuan pelajaran.[1]
Satuan pelajaran atau rencana mengajar dapat tertuang
dalam bentuk silabus dan RPP.
B.
Hakikat Silabus
Silabus adalah
seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap
satuan pendidikan. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.[2] Silabus merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan
penilaian hasil belajar.
Silabus pada kurikulum 2013
merupakan acuan
penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap
bahan kajian mata pelajaran.[3] Silabus dikembangkan
sebagi rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata
pelajaran (SMP/MTS ,SMA/MA ,SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk
tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab
pertanyaan berikut.:
a. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik
melalui suatu kegiatan pembelajaran.
b. Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut.
c. Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah
dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam
pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana
pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem
penilaian.[4]
Silabus merupakan rancangan minimal pembelajaran
yang dijadikan dasar bagi guru untuk mengembangkan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang disesuaikan dengan kondisi sekolah, peserta didik, dan
masyarakat yang dilayani oleh suatu satuan pendidikan. Silabus dikembangkan
dari Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran
atau tema.
C. Prinsip Pengembangan Silabus
Adapun prinsip-prinsip dalam pengembangan silabus
adalah sebagai berikut:
1. Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2. Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis. Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat
asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai. Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.[5]
8. Menyeluruh. Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)
D.
Komponen Silabus
1.
Standar
Kompetensi Mata Pelajaran
2. Kompetensi Dasar
3. Hasil Belajar
4. Indikator Hasil Belajar
5.
Materi
Pokok
6. Kegiatan Pembelajaran
7.
Alokasi
Waktu
8.
Adanya
Penilaian
9.
Sarana
dan Sumber Belajar
Adapun komponen yang terdapat
dalam silabus kurikulum 2013, yaitu:[7]
a.
Identitas
Mata Pelajaran Pembelajaran
Diisi
dengan nama mata pelajaran. Untuk SMA ditambahkan dengan status mata pelajaran
yaitu mata pelajaran wajib (untuk SMA/SMK) dan mata pelajaran Kelompok
Peminatan. Contoh :
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
b. Identitas Sekolah
Merupakan identitas
satuan pendidikan yang akan dituju.
Contoh
:
Satuan
Pendidikan : SMA Bakti Luhur
c. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial
mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif
dan psikomotorik) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang
sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus
dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang
diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.[8]
Contoh Kompetensi
Inti PAI tingkat SMA
(KI
1) : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
(KI 2) : Mengembangkan perilaku
(jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai,
responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
(KI
3) : Memahami dan
menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
(KI 4) : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
d.
Kompetensi Dasar
Dalam kurikulum
2013 terdiri atas KD-1 ditulis 1.1, KD-2 ditulis 2.1, KD-3
ditulis 3.1, KD-4 ditulis 4.1. Contoh KD untuk empat
Kompetensi Inti :
1.1 Berpegang teguh kepada
Al-Quran, Hadits dan Ijtihad sebagai pedoman hidup
1.2 Menunjukkan perilaku kontrol
diri (mujahadah an-nafs), prasangka baik (husnuzzhan), dan persaudaraan
(ukhuwah) sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Al-Anfal (8): 72; Q.S.
Al-Hujurat (49): 12 dan 10 serta hadits yang terkait
3.1 Memahami manfaat dan hikmah
kontrol diri (mujahadah an-nafs), prasangka baik (husnuzzhan) dan persaudaraan
(ukhuwah), dan menerapkannya dalam kehidupan
4.1 Mendemonstrasikan hafalan Q.S.
Al-Anfal (8) : 72); Q.S. Al-Hujurat (49) : 12; QS Al-Hujurat (49) : 10 dengan
lancar.
e.
Materi Pokok
Dalam
kolom materi pokok dicantumkan nama/label materi pokok. Nama/label materi pokok
ditentukan pengembang silabus berdasarkan penamaan yang biasa di mata pelajaran
tersebut seperti nama konsep atau peristiwa. Contoh :
Materi Pokok : Pengertian perilaku
husnuzzan
f.
Pembelajaran
Kolom
Pembelajaran merupakan rincian kegiatan belajar dari mengamati, menanya,
mengumpulkan data / mengeksperimenkan / mengeksplorasikan, mengasosiasikan,
dan mengomunikasikan untuk setiap materi pokok atau tema. Rincian kegiatan tersebut haruslah
terkait dengan isi dari materi
pokok tapi harus memberi kesempatan
kepada guru untuk mengembangkannya lebih rinci dalam RPP. Rincian Pembelajaran perlu
memperhatikan kondisi sekolah dan guru di seluruh tanah air dengan keterbatasan
yang mereka miliki dalam guru dan fasilitas.
g. Penilaian
Kolom
penilaian diisi dengan rincian alat penilaian hasil belajar yang akan digunakan sesuai dengan jenis
materi hasil belajar seperti fakta,
konsep, prosedur, sikap, dan sebagainya. Pengembang silabus perlu memikirkan
alat penilaian hasil belajar mana yang paling sesuai untuk mendapatkan
informasi yang sahih dari hasil belajar. Banyaknya instrumen penilaian yang digunakan ditentukan berdasarkan jenis
materi hasil belajar dan kemudahan pengembangan alat penilaian hasil belajar. Setiap mata pelajaran dapat memilih
dan menambah alat penilaian hasil belajar dari yang tercantum dalam kolom
Penilaian
h.
Alokasi
Waktu
Alokasi Waktu ditentukan berdasarkan pertimbangan
mengenai beban belajar yang diperlukan peserta didik untuk mempelajari isi dari
suatu materi pokok. Dalam pertimbangan mengenai beban
belajar perlu diperhatikan bahwa proses pembelajaran memerlukan waktu yang
cukup bagi peserta didik untuk mencari dalam bentuk mengamati, bertanya,
mengumpulkan informasi (eksplorasi/eksperimen atau bentuk lain), mengolah
informasi dalam bentuk mengasosiasikan data temuan dari kegiatan mengumpulkan
informasi (baik dari kegiatan mengamati maupun dari kegiatan mengumpulkan
informasi), mengkomunikasikan hasil dari kegiatan mengasosiasi dalam bentuk
tulisan, lisan, media lain. Kegiatan-kegiatan tersebut memerlukan waktu yang
panjang dan masuk dalam pertimbangan ketika menentukan alokasi waktu.
Kolom Alokasi waktu ditulis dengan jumlah minggu yang
diperlukan untuk mempelajari isi materi pokok berdasarkan jam pelajaran yang
tercantum dalam struktur kurikulum. Jam pelajaran tersebut adalah satuan yang
tetap. Contoh : Alokasi waktu mata pelajaran PAI di SMA, yaitu :4x3 Jam pelajaran
i.
Sumber Pembelajaran.
Merupakan sumber pembelajaran yang dilakukan mulai
dari metode dan media yang digunakan dalam proses belajar mengajar. Contoh:
Buku PAI Kls X
Kemdikbud,
Buku lain yang
menunjang,
Al-Quran dan
Al-Hadits,
Multimedia interaktif
dan Internet.
E.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Pengembangan Silabus KTSP dan
kurikulum 2013 dalam garis besarnya hampir sama namun tetap ada yang membedakan
yaitu SK – KI, dalam hal penilaian serta dalam proses kegiatan inti
pembelajaran.[9] Adapun langkah-langkahnya
sebagai berikut: [10]
1.
Menentukan Identitas Silabus
Identitas silabus terdiri dari nama sekolah, mata
pelajaran, kelas dan semester. Misalnya :
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas :
Semester :
Penentuan identitas seperti di atas berfungsi untuk
memberikan informasi kepada guru tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penggunaan silabus, misalnya tentang karakteristik siswa, kemampuan awal dan
kemampuan prasyarat yang harus dimiliki siswa, dan lain sebagainya.
2.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai setelah siswa
mempelajari mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu pula. Pada
setiap mata pelajaran, standar kompetensi sudah ditentukan oleh para pengembang
kurikulum, yang dapat kita lihat dari Standar Isi (SI). Jika sekolah memandang perlu mengembangkan mata pelajaran tertentu
misalnya pengembangan kurikulum muatan lokal, maka perlu dirumuskan standar
kompetensinya sesuai dengan nama mata pelajaran dalam muatan lokal tersebut.
Kompetensi Dasar adalah
pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk
menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah
ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari
standar kompetensi. Dengan demikian, makan dalam
perumusan kompetensi dasar, sebaiknya
kita bertanya: “kemampuan apa saja yang harus dimiliki siswa agar
standar kompetensi dapat dicapai? “. Jawaban dari pertanyaan tersebut kemudian
di daftar baik menyangkut pengetahuan, sikap dan keterampilah yang dapat
berkisar 5 sampai 6 kemampuan. Seperti halnya dalam standar kompetensi sudah
ada dalam Standar isi, dengan demikian tugas pengembang silabus adalah
menganalisis standar tersebut. Penetapan kompetensi dasar tidak harus selalu
sesuai dengan urutan yang ada dalam Standar isi.
3.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Materi Pembelajaran
Materi pokok disusun untuk pencapaian tujuan, oleh
karenanya materi pokok dipilih sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dicapai.
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan
mempertimbangkan:
a.
Potensi
peserta didik
b.
Karakteristik
mata pelajaran
c.
Relevansi
dengan karakteristik daerah
d.
Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik
e.
Kebermanfaatan
bagi peserta didik
f.
Struktur
keilmuan
g.
Aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran
h.
Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
i.
Relevan
dengan alokasi waktu yang tersedia
j.
Merumuskan kegiatan
pembelajaran
4.
Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan
fisik yang dilaskukan peserta didik dalam proses pembentukan kompetensi, dengan
berintraksi aktif dengan sumber belajar mlaui pendekatan, metode, dan media
pembelajaran yang bervariasi. Pengalaman belajar
memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan menajeman pengalaman belajar
peserta didik.
5.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. Petunjuk
dalam merumuskan indikator adalah pertama, indikator dirumuskan dalam bentuk
perubahan perilaku yang dapat diukur keberhailannya. Kedua, perilaku yang dapat
diukur itu berorientasi pada hasi belajar bukan pada proses belajar. Ketiga,
sebaiknya setiap indikator hanya mengandung satu bentuk perilaku.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam
kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Kata kerja operasional
(KKO) indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke
kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya). Kata
kerja operasional (KKO) pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya
pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.
6.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan
berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes
dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
7.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada
setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
8.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penulisan buku sumber harus seuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Format Silabus Berbasis KTSP :[11]
SILABUS
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas / Program :
Semester :
Pertemuan :
Sandar Kompetensi :
Kompetensi Dasar
|
Materi Ajar
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
(menit)
|
Sumber /Bahan/ Alat
|
||
Teknik
|
Bentuk Instrumen
|
Contoh Instrumen
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Format Silabus Kurikulum
2013[12]
SILABUS
Mata Pelajaran : ………………………..
Satuan Pendidikan : ………………………..
Kelas : ………………………..
Kompetensi Inti
KI 1 :
...........................................................................................................
KI 2 :
...........................................................................................................
KI 3 :
...........................................................................................................
KI 4 :
...........................................................................................................
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Pembelajaran
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
1. [sisipkan seluruh KD dari KI 1]
|
|||||
2. [sisipkan seluruh KD dari KI 2]
|
|||||
3.1 ....................
3.2 ....................
dst
4.1 ....................
4.2 ....................
Dst
|
Judul Materi Pokok :
- ……
- ……
|
Mengamati
-
……………
-
……………
Menanya
-
……………
-
……………
Mengeksperimenkan/mengeksplorasikan
-
……………
-
……………
Mengasosiasikan
-
……………
-
……………
Mengomunikasikan
-
……………
-
……………
|
Tugas
Observasi
Portofolio
Tes
|
…. Mg x 3 jp
|
Al-Qur’an terjemah, dll.
|
F.
Hakikat
RPP
RPP adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Dalam pedoman umum pembelajaran untuk penerapan
Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup:[13]
1. Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
2. Materi pokok;
3. Alokasi waktu;
4. Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian
kompetensi;
5. Materi pembelajaran; metode pembelajaran;
6. Media, alat dan sumber belajar;
7. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
8. Penilaian.
Semua pendidik di setiap sekolah harus menyusun RPP
untuk mata pelajaran kelas di mana pendidik tersebut mengajar (pendidik kelas
dan pendidik mata pelajaran). Pendidik kelas adalah sebutan untuk pendidik yang
mengajar kelas-kelas pada tingkat tertentu di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan pendidik
mata pelajaran adalah pendidik yang mengampu mata pelajaran tertentu pada
kenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengembangan RPP dianjurkan untuk
dikembangkan/disusun di setiap awal semester atau awal tahun pelajaran. Hal ini
ditujukan agar RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) telah tersedia terlebih
dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan proses penyusunan/pembuatan/
atau pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok
di MGMP.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh pendidik secara
mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah pendidik mata pelajaran (MGMP) di
dalam suatu sekolah tertentu semestinya harus difasilitasi dan disupervisi
kepala sekolah atau pendidik senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan
dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.[14]
G.
Tujuan
dan Fungsi Penyusunan RPP
Tujuan penyusunan RPP adalah untuk :[15]
1.
Memberi
kesempatan kepada pendidik untuk merencanakan pembelajaran yang interaktif dan
dapat digunakan untuk mengeksplorasi semua potensi kecakapan majemuk (multipel
intellegencis) yang dimiliki setiap peserta didik.
2.
Memberi
kesempatan bagi pendidik untuk merancang pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
peserta didik, kemampuan pendidik, dan fasilitas yang dimiliki sekolah.
3.
Mempermudah
pelaksanaan proses pembelajaran.
Sementara itu, fungsi rencana pembelajaran adalah
sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (kegiatan
pembelajaran) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien.
Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai skenario proses pembelajaran. Oleh
karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (fleksibel)
dan memberi
kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses
pembelajaran yang sesungguhnya.
H.
Prinsip-Prinsip
Pengembangan RPP
Beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan
saat mengembangkan
atau menyusun RPP KTSP adalah sebagai
berikut;[16]
1. Memperhatikan perbedaan
individu peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif
peserta didik.
3. Mengembangkan budaya membaca
dan menulis.
4. Memberikan umpan balik dan
tindak lanjut.
5. Mengakomodasi pada keterkaitan
dan keterpaduan KD, Keterkaitan dan keterpaduan materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
6. Mengakomodasi pembelajaran tematik-internal, keterpaduan lintas aspek
PAI, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
7. Menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi.
8. Kompetisi yang dirumuskan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran harus jelas.
9. Rencana pelaksanaan pembelajaran
harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan
membelajaran, dan pembentukan kompetisi peserta didik.
10. Kegiatan yang disusun dan
dikembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan sesuai
dangan kompetisi standar yang akan diwujudkan.
11. Rencana pelaksanaan perencanaan
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya
12. Harus jelan koordinasi antar
antar komponen pelaksana program disekolah, terutama apabila pelajaran
dilaksanaan diluar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran lain.
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan saat
mengembangkan atau menyusun RPP menurut
kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :[17]
1.
RPP disusun
oleh guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang
telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses
pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran. Jadi
dalam hal ini guru harus mampu menterjemahkan ide-ide yang dimuat dalam
Kurikulum 2013. Penterjemahan ide-ide didasarkan pada silabus yang telah
disiapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini departemen pendidikan dan
kebudayaan. Kemampuan menterjemahkan ide akan terlihat saat guru mengembangkan
RPP dan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan
pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat,
potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
2.
RPP
yang dibuat selalu mengedepankan perencanaan pembelajaran yang nantinya dalam
proses belajar mengajar akan mendorong partisipasi aktif siswa. RPP yang dibuat
tidak boleh menyimpang dari tujuan Kurikulum 2013 yaitu untuk menghasilkan
siswa sehingga menjadi manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar (pebelajar
sepanjang hayat/lifelong learner), proses pembelajaran yang berpusat pada siswa
(student centered) sehingga dapat mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin
tahu (curiousity), kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat
belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
3.
Pengembangan
RPP yang baik akan mengedepankan proses pembelajaran yang mengembangkan budaya
membaca dan menulis pada diri peserta didik. Proses pembelajaran dalam RPP
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.
Di
dalam RPP terdapat cara-cara dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh guru
untuk memberikan umpan balik (feedback) dan tindak lanjut (follow
up). RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif (positive
feedback), penguatan (reinforcement), pengayaan (enrichment),
dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi harus dilakukan guru setiap saat
setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan
setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan
sesuai dengan kelemahan peserta didik.
5.
Perancangan
RPP memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara materi-materi pembelajaran
yang satu dengan materi pembelajaran yang lainnya. RPP harus sedemikian rupa
sehingga keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar menjadi satu kesatuan utuh
berbentuk pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk
sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
6.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
I.
Komponen
dan Sistematika RPP
RPP pada Kurikulum 2013 paling sedikit memuat: (i)
tujuan pembelajaran, (ii) materi pembelajaran, (iii) metode pembelajaran, (iv)
sumber belajar, (v) langkah pembenalajaran /
pengembangan kegiatan pembelajaran dan (vi) penilaian. Adapun komponen dan sistematika RPP pada kurikulum
2013 adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi Materi Pembelajaran
Pendidik atau pengembang RPP selanjutnya
mengidentifikasi materi pembelajaran yang sesuai untuk menunjang tercapainya
KD.[18]
2. Penentuan Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran bisa diorganisasikan sedemikian
rupa sehingga mencakup semua KD atau dapat pula tujuan pembelajaran
diorganisasikan untuk tiap-tiap pertemuan. Tujuan pembelajaran harus beracuan
kepada indikator yang sudah diberikan, atau setidaknya tujuan pembelajaran
tersebut harus mengandung dua aspek: Audience (peserta didik)
dan Behavior (aspek kemampuan).
3. Pengembangan Kegiatan Pembelajaran
Setiap kegiatan pembelajaran di dalam sebuah RPP
didesain sedemikian rupa sehingga akan dapat memberi suatu pengalaman belajar
(learning experiences) yang bermutu kepada peserta didik yang di dalamnya
terjadi proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta
didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dengan maksud
untuk mencapai KD. Pengalaman belajar yang dimaksud umumnya akan dapat
diwujudkan lewat penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik (student centered). Pengalaman belajar juga
harus mengakomodasi pelatihan keterampilan kecakapan hidup (life skills)
yang penting untuk dimiliki peserta didik.
Berikut ini merupakan beberapa hal yang seyogyanya
diperhatikan saat pendidik melakukan pengembangan kegiatan pembelajaran: [19]
a. Kegiatan pembelajaran didesain agar dapat memberi
bantuan kepada pendidik, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b. Kegiatan pembelajaran harus menjabarkan urutan
kegiatan manajerial yang dilakukan pendidik, sehingga nantinya peserta didik
akan dapat melakukan kegiatan yang diharapkan sebagaimana telah tertulis di
silabus.
c. Kegiatan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan
adalah skenario langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pendidik sehingga
merangsang peserta didik untuk aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan
menjadi kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan
lebih lanjut dalam rincian kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi,
dalam bentuk: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan, dan
mengkomunikasikan. Sedangkan pada pembelajaran yang bertujuan menguasai
prosedur untuk melakukan sesuatu (procedural knowledge), kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan oleh pendidik dalam bentuk pemodelan/demonstrasi (modelling)
oleh pendidik atau ahlinya, peniruan oleh peserta didik, pengecekan dan
pemberian umpan balik oleh pendidik, dan pelatihan lanjutan. (Ingat
langkah-langkah Model Pembelajaran Langsung/Direct Instruction).
4. Penjabaran Jenis-Jenis Penilaian yang akan Digunakan
Pada silabus telah diberikan rujukan mengenai jenis
penilaian yang akan digunakan untuk setiap pembelajarannya. Penilaian
pencapaian KD oleh peserta didik dilakukan dengan didasarkan kepada indikator
yang telah dikembangkan sebelumnya. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis (paper and pencil test) maupun lisan,
pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri (self
asessment). Oleh karena pada setiap pembelajaran peserta didik dipicu agar
menghasilkan karya, maka penyajian portofolio adalah cara penilaian yang wajib
dilakukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Nah, untuk merancang sebuah penilaian yang baik
pengembang RPP misalnya pendidik, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:[20]
a.
Penilaian diarahkan
untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
b.
Penilaian menggunakan
acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang
terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang
direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam
arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD
yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta
didik.
d.
Hasil penilaian
dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah memenuhi ketuntasan.
e.
Sistem penilaian
harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya
teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
5. Pentuan Alokasi Waktu yang Disediakan
Di dalam menentukan alokasi waktu untuk tiap KD
harus didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran
setiap minggu yang tersedia dengan tetap mempertimbangkan jumlah KD, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang
telah dituliskan di dalam silabus adalah perkiraan waktu rata-rata yang
dibutuhkan untuk penguasaan KD oleh peserta didik yang beragam. Karena itu,
alokasi tersebut dapat dirinci dan disesuaikan kembali di dalam RPP yang
dikembangkan pendidik.
6. Penentuan Sumber Belajar
Sumber belajar (learning resources) yang
dimaksud di dalam Kurikulum 2013 dan harus dikebangkan di dalam RPP merupakan
rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang
berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam,
sosial, dan budaya.
Format RPP untuk kurikulum 2013 :[21]
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Satuan Pendidikan :
..................................................
Kelas / Semester : .................... /
...........................
Mata Pelajaran : ..................................................
Topik :
..................................................
Materi Pokok : ..................................................
Alokasi Waktu : ..................................................
Jumlah Pertemuan : ..................................................
Kompetensi Inti :
KI 1 : .......................................................................................
KI 2 : .......................................................................................
KI 3 : .......................................................................................
KI 4 : .......................................................................................
A.
Kompetensi
Dasar
B. Indikator
Pencapaian Kompetensi
C.
Tujuan
Pembelajaran
D.
Materi Ajar
E.
Metode
Pembelajaran
F. Alat (Bahan) / Sumber Belajar:
G.
Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan
|
Deskripsi
|
Alokasi
Waktu
|
Pendahuluan
|
-
..............................................................
-
..............................................................
|
|
Inti
|
Mengamati
-
..............................................................
-
..............................................................
Menanya
-
..............................................................
-
..............................................................
Eksperimen/Eksplor
-
..............................................................
-
..............................................................
Assosiasi
-
..............................................................
-
..............................................................
Komunikasi
-
..............................................................
-
..............................................................
|
|
Penutup
|
-
..............................................................
-
..............................................................
|
|
H. Penilaian
1.
Jenis/teknik
penilaian
2.
Bentuk
instrumen dan instrumen
3.
Pedoman
penskoran
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) pada KTSP terdiri dari :
1.
Identitas Mata Pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema materi pelajaran yang dibahas, dan jumlah
jam pertemuan.
2.
Standar Kompetensi
Standar kompetensi
merupakan kualifikasi atau kemampuan minimal peserta didik dalam menguasai
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
4.
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran
memuat fakta, konsep, prinsip, prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir‐butir uraian sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi Waktu
Alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran
yang digunakan guru hendaknya dapat menciptakan suasana belajar dan proses
pembelajaran yang kondusif agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, karakteristik dari setiap
indikator, dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan Pembelajaran
a. Pendahuluan / Kegiatan Awal
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran (pemberian appersepsi).
b. Inti
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
c. Penutup / Kegiatan Akhir
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian
Hasil Belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu pada Standar Penilaian.
11. Sumber
Belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.[22]
Format RPP
Berbasis KTSP :
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah :
....................................................
Mata Pelajaran :
....................................................
Kelas/Semester :
....................................................
Pertemuan
Ke :
....................................................
Alokasi Waktu :
....................................................
(Isi sesuai
dengan silabus)
A.
Standar
Kompetensi
B.
Kompetensi
Dasar
C.
Indikator
(Kompetensi Dasar dan indikator
ditulis lengkap sesuai dengan silabus)
D.
Tujuan Pembelajaran
E.
Materi Ajar
(Tulis garis besar atau
pokok-pokoknya saja, yang langsung berkaitan dengan indikator dan tujuan
pembelajaran)
F.
Metode Pembelajaran
G.
Langkah-Langkah
Pembelajaran
No
|
Langkah-langkah Pembelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
Sumber
|
Metode
|
Alat / Media
|
|
Kegiatan Awal :
1. ...........................................
2. ...........................................
3. Dst
|
|
|
|
|
|
Kegiatan Inti
1. ...........................................
2. ...........................................
3. Dst
|
|
|
|
|
|
Kegiatan Akhir :
1.
...........................................
2.
...........................................
3.
Dst
|
|
|
|
|
H. Evaluasi/Penilaian:
Data kemajuan belajar diperoleh dari:
- Hasil tes
- Hasil pekerjaan rumah[23]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa. Rencana
mengajar atau persiapan mengajar atau lebih dikenal dengan satuan pelajaran
adalah program kegiatan belajar mengajar dalam satuan terkecil. Sedangkan satuan pelajaran dapat tertuang dalam
bentuk silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus.
Pengembangan RPP harus memperhatikan minat dan
perhatian peserta didik terhadap materi standar dan kompetensi dasar yang
dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini harus diperhatikan guru jangan hanya
berperan sebagai transformator, tetapi juga harus berperan sebagai motivator,
mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan berbagai variasi
media dan sumber belajar yang sesuai, serta menunjang pembentukan kompetensi
dasar.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian.
Ada beberapa alternatif format silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang bisa dikembangkan. Yang
terpenting yaitu ketika memutuskan penggunaan format tertentu harus dilakukan
secara sadar dan rasional.
DAFTAR PUSTAKA
Faiq, Muhammad. Perencanaan RPP Kurikulum 2013. http://penelitiantindakankelas.blogspot.com/2013/11/perancangan-RPP-Kurikulum-2013.html. di akses tanggal
23 April 2015.
http://www.m-edukasi.web.id/2013/07/pengembangan-silabus-kurikulum-2013.html di akses 23 April 2014.
Imron, Ali. Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta
: Bumi Aksara. 2011.
Majid,
Abdul. Perencanaan Pembelajaran : Mengembangkan Standar Kompetensi Guru.
Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. 2011.
Mania,
Luqman. Makalah RPP. http://luqmanmaniabgt.blogspot.com/2011/11/makalah-rpp.html. diakses
pada tanggal 24 April 2015.
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Penidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2009.
Mulyasa. Implementasi
Kurukulum Tingkat satuan Pendidikan Kemandirian
Guru dan Kepala Sekolah. Jakarta : Bumi Aksara. 2009.
Nurhayati,
Ai Sri. Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan RPP Terintegrasi TIK. Jakarta :
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKOM) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No.65 Tahun 2013.
Sudrajat,
Akhmad. Silabus dan RPP Kurikulum 2013. (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/04/08/silabus-dan-rpp-kurikulum-2013/) di akses 23 April 2015
[1] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran :
Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,
2011), hlm. 103.
[2] Ali Imron,
Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta : Bumi
Aksara, 2011), hlm. 120
[6] Mulyasa, Implementasi Kurukulum Tingkat satuan
Pendidikan Kemandirian
Guru
dan Kepala
Sekolah,
(Jakarta
: Bumi Aksara, 2009), hlm. 156-157
[7] http://www.m-edukasi.web.id/2013/07/pengembangan-silabus-kurikulum-2013.html
di akses 23 April 2014.
[12] http://www.m-edukasi.web.id/2013/07/pengembangan-silabus-kurikulum-2013.html
di akses 23 April 2014.
[13] Muhammad Faiq Perencanaan RPP Kurikulum 2013, (http://penelitiantindakankelas.blogspot.com/2013/11/perancangan-RPP-Kurikulum-2013.html) di akses tanggal 23 April
2015
[15] Luqman Mania, Makalah RPP, (http://luqmanmaniabgt.blogspot.com/2011/11/makalah-rpp.html), diakses pada tanggal 24 April 2015
[16]Ibid.
[17] Muhammad Faiq Perencanaan RPP Kurikulum 2013, (http://penelitiantindakankelas.blogspot.com/2013/11/perancangan-RPP-Kurikulum-2013.html) di akses tanggal 23 April
2015
[18] Akhmad Sudrajat, Silabus
dan RPP Kurikulum 2013, (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/04/08/silabus-dan-rpp-kurikulum-2013/) di akses 23 April 2015
[21] Ibid.
[23] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Penidikan, (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2009), hlm. 239
Tidak ada komentar:
Posting Komentar