Sugeng Rawuh Teng Blog Kula "Dinazad"

Sabtu, 16 Mei 2015

Antropologi Pendidikan



1.      Sampai saat ini masih terjadi perdebatan sengit tentang asal muasal manusia, ada dua pendekatan yang melatarbelakangi yaitu pendekatan teologis dan pendekatan sains, jelaskan bagaimana asal muasal manusia berdasarkan pendekatan sains!
Jawaban :
Sampai sekarang belum ada pengetahuan ilmiah yang bisa menjelaskan bagaimana asal usul manusia sebenarnya. Memang hal ini masih menjadi topik yang sangat hangat diperbincangkan, tapi baik Charles Robert Darwin maupun ilmuan lainnya pada akhirnya sama-sama bingung dengan apa yang mereka teliti karena penelitian mereka berakhir pada jalan buntu. Diantara teori diatas, yang paling masuk diakal adalah Teori Islam yang diambil sumbernya dari Al-Qur’an, karena dijelaskan prosesnya mulai dari manusia pertama (Adam) sampai proses terjadinya keturunan Adam dan Hawa.
Dalam pandangan Antropologi manusia terbentuk dari satu sel sederhana yang mengalami perubahan secara bertahap dengan waktu yang sangat lama (evolusi). Berdasarkan teori ini, manusia dan semua mahluk hidup di dunia ini berasal dari satu moyang yang sama.
Dalam ilmu pengetahuan / sains banyak para ilmuan yang berpendapat tentang asal usul manusia, diantaranya adalah :
a.       Asal usul manusia menurut Aristoteles
Teori pertama dari Aristotle (384-322M) adalah teori Abiogenesis atau Generasio Spontanea. Menurut teori ini, semua yang hidup muncul secara terus menerus dari yang mati atau materi. Namun teori ini di ragui oleh Lazardo Spanlazani, Frencesco Redi (dari Itali) dan Louise Pasteur (dari Perancis), berhasil membuktikan bahawa makhluk hidup tidak dari materi yang mati. Semenjak itu, pada tahun 1860, telah muncul teori baru yang menyatakan bahwa semua makhluk yang hidup berasal dari yang hidup sebelumnya (omne vivum ex vivo).
Asal usul manusia di muka bumi menurut ilmu pengetahuan lebih ditekankan pada teori yang menyatakan bahwa spesies baru berasal dari spesies lain yang telah ada sebeblumnya. Teori ini sebenarnya berasal dari Erasmus Darwin, kakek Charles Darwin.
b.      Asal usul manusia menurut teori Darwin.
Charles Robert Darwin (1809-1882) dalam bukunya yang berjudul “The Origin of Species” mengatakan : "Suatu benda (bahan) mengalami perubahan dari yang tidak sempurna menuju kepada kesempurnaan".
Kemudian ia memperluas teorinya ini hingga sampai kepada asal-usul manusia. Munculnya teori evolusi dari Charles Robert Darwin (1809-1882). Pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari teori “omne vivum ex vivo”.  Menurutnya bahwa hewan, tumbuhan, dan juga manusia merupakan hasil perubahan evolusi dari makhluk hidup yang sangat sederhana pada awal kehidupan di bumi, yang secara perlahan-lahan melalui proses penurunan dengan modifikasi yang akhirnya berkembang menjadi spesies organisme di muka bumi ini, termasuk di dalamnya adalah kejadian manusia.
 Manusia sekarang ini adalah hasil yang paling sempurna dari perkembangan tersebut secara teratur oleh hukum-hukum mekanik seperti halnya tumbuhan dan hewan. Kemudian lahirlah suatu ajaran (pengertian) bahwa manusia berasal dari perkembangan makhluk sejenis kera yang sederhana kemudian berkembang menjadi hewan kera tingkat tinggi sampai akhirnya menjadi manusia.
Teori ini juga menyatakan bahwa semua makhluk hidup mengalami evolusi menuju kesempurnaan dan kebahagiaan. Sampai saat ini, teori Darwin tentang evolusi yang terjadi karena seleksi alam dianggap oleh mayoritas masyarakat sains sebagai teori terbaik dalam menjelaskan peristiwa evolusi.
Manusia merupakan hasil evolusi dari kera yang mengalami perubahan secara bertahap dalam waktu yang sangat lama. Dalam perjalanan waktu yang sangat lama tersebut terjadi seleksi alam. Semua mahluk hidup yang ada saat ini merupakan organisme-organisme yang berhasil lolos dari seleksi alam dan berhasil mempertahankan dirinya.
Teori evolusi mengatakan bahwa manusia merupakan keturunan dari hominid. Hominid adalah makhluk hidup yang memiliki ciri-ciri diantara manusia dan kera. Banyak fosil-fosil hominid ini tersebar di seluruh bagian dunia. Fosil hominid tertua yang pernah ditemukan adalah Australopithecus africanus. Hominid ini ditemukan di Afrika. Australopithecus memiliki kapasitas otak sebesar 450 cc. Hominid ini sudah bisa berjalan dengan posisi tegak. Posisi tegak ini sangat penting karena, posisi ini memberikan beberapa keuntungan bagi hominid ini. Contohnya hominid ini sudah bisa melihat benda dalam jarak yang jauh dan ia sudah bisa memindahkan berat ke tangan.
Seiring dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan modern, teori Darwin ini lambat laun digugurkan oleh para ilmuwan-ilmuwan modern yang disebabkan karena kegagalan Darwin dalam menjelaskan proses mekanisme transdormasi gen dari DNA kera menjadi manusia. Sungguh sangat gempar dan ironis bagi para ilmuwan dan kita pada saat ini yang telah lama belajar mendalami ilmu dan konsep teorinya.
Hal ini dapat dilihat melalui diagram yang dibuat oleh Washburn (tahun 1960). Persoalannya jika benar manusia berasal dari kera mengapa manusia tidak berubah menjadi kera dan begitu juga sebaliknya. Oleh sebab itu, manusia dan kera adalah berbeda. Teori ini tidak relevan.
c.       Asal usul manusia menurut Bibel
Menurut penjelasan di dalam Bibel, Bibel tidak memuat pernyataan-pernyataan mengenai berbagai fenomena alam yang pada setiap masa sejarah manusia dapat menjadi subyek pengamatan dan dapat meningkatkan banyaknya penjelasan atas kemahakuasaan Tuhan, disertai dengan rincian-rincian spesifik tertentu. Sebagaimana akan kita lihat nanti, teks-teks semacam itu hanya ada di dalam Al-Qur’an.
Penjelasan-penjelasan Bibel mengenai asal-usul penciptaan manusia, dijelaskan di dalam Kitab Genesis dalam ayat-ayat yang membahas penciptaan secara keseluruhan. Salah satu ayat yang ada di dalam Kitab Genesis berbunyi : “Lalu Tuhan berkata, ‘Biarlah kita membuat manusia dalam citra kita, sesuai dengan kita; dan jadilah mereka menguasai ikan di laut, burung di udara, ternak, dan segala suatu di atas bumi serta setiap makhluk yang melata di atas bumi’.
d.      Asal usul manusia menurut Teori Islam (Al-Qur’an).
Dalam Agama Islam, segala sesuatunya telah diatur dengan baik dan digambarkan dalam kitab suci Al-Quran. Tidak luput olehNya, bagaimana proses pembentukkan manusia yang juga digambarkan sejelas-jelasnya. Dalam Al-Qur’an jika dipadukan dengan hasil penelitian ilmiah menemukan titik temu mengenai asal usul manusia ini.
Terwujudnya alam semesta ini berikut segala isinya diciptakan oleh Allah dalam waktu enam masa. Keenam masa itu adalah Azoikum, Ercheozoikum, Protovozoikum, Palaeozoikum, Mesozoikum, dan Cenozoikum. Dari penelitian para ahli, setiap periode menunjukkan perubahan dan perkembangan yang bertahap menurut susunan organisme yang sesuai dengan ukuran dan kadarnya masing-masing (tidak berevolusi).
Al-Qur’an telah menjelaskan secara rinci bagaimana proses terbentuknya manusia. Al-Quran menyatakan dengan tegas bahwa manusia diciptakan dari tanah dengan berbagai istilah seperti debu (Surah Ali Imran:59), tanah kering dan lumpur hitam (Surah Al-hijr : 28), tanah liat (Surah Ashshafat : 11), sari pati tanah (Surah Al-shad :71) dan sebagainya. Semasa penciptaan Adam, Allah telah berfirman bahwa “Jadilah,maka jadilah ia” (Surah Ali Imran : 59). Oleh itu, proses kejadian manusia menurut Al-quran adalah lebih sahih dan relevan kerana mempunyai bukti yang kukuh.
Setalah berpandukan pada (Surah Al-A’la: 1-3), penciptaan atau kejadian manusia terbagimenjadi tiga proses kejadian.
1)      Proses kejadian manusia pertama (Adam)
Proses penciptaan manusia pertama (Adam) disebut dengan tahapan primordial. Manusia pertama, Adam a.s. diciptakan dari al-tin (tanah), al-turob (tanah debu), min shal (tanah liat), min hamain masnun (tanah lumpur hitam yang busuk) yang dibentuk Allah dengan seindah-indahnya, kemudian Allah meniupkan ruh dari-Nya ke dalam diri (manusia) tersebut (Q.S, Al-An’aam (6):2, Al-Hijr (15):26,28,29, Al-Mu’minuun (23):12, Al-Ruum (30):20, Ar-Rahman (55):4).
Hal ini ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya :
"Yang membuat sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah". (QS. As-Sajdah (32) : 7)
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk". (QS. Al-Hijr (15) : 26)
Di dalam sebuah Hadits Rasulullah saw bersabda :
"Sesunguhnya manusia itu berasal dari Adam dan Adam itu (diciptakan) dari tanah". (HR. Bukhari)
2)      Proses kejadian manusia kedua (Siti Hawa)
Penciptaan manusia kedua daripada bahan baku manusia pertama. Adapun proses kejadian manusia kedua ini oleh Allah dijelaskan di dalam surat An-Nisa’ ayat 1 yaitu :
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak..." (QS. An Nisaa’ (4) : 1)
Di dalam salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan :
"Maka sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk Adam" (HR. Bukhari-Muslim)
3)      Proses kejadian manusia ketiga (semua keturunan Adam dan Hawa)
Proses ini disebut dengan tahapan biologi. Penciptaan manusia selanjutnya adalah melalui proses biologi yang dapat dipahami secara sains-empirik. Kejadian manusia ketiga adalah kejadian semua keturunan Adam dan Hawa kecuali Nabi Isa a.s. Dalam proses ini disamping dapat ditinjau menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits dapat pula ditinjau secara medis.
Di dalam Al Qur’an proses kejadian manusia secara biologis dejelaskan secara terperinci melalui firman-Nya :

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kamudian Kami jadikan ia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah , Pencipta Yang Paling Baik." (QS. Al Mu’minuun (23) : 12-14).
Kemudian dalam salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda :
"Telah bersabda Rasulullah SAW dan dialah yang benar dan dibenarkan. Sesungguhnya seorang diantara kamu dikumpulkannya pembentukannya (kejadiannya) dalam rahim ibunya (embrio) selama empat puluh hari. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan segumpal darah. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan sepotong daging. Kemudian diutuslah beberapa malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya (untuk menuliskan / menetapkan) empat kalimat (macam) : rezekinya, ajal (umurnya), amalnya, dan buruk baik (nasibnya)." (HR. Bukhari-Muslim)
Ungkapan ilmiah dari Al-Qur’an dan Hadits 15 abad silam telah menjadi bahan penelitian bagi para ahli biologi untuk memperdalam ilmu tentang organ-organ jasad manusia. Selanjutnya yang dimaksud di dalam Al Qur’an dengan "saripati berasal dari tanah" sebagai substansi dasar kehidupan manusia adalah protein, sari-sari makanan yang kita makan yang semua berasal dan hidup dari tanah. Yang kemudian melalui proses metabolisme yang ada di dalam tubuh diantaranya menghasilkan hormon (sperma), kemudian hasil dari pernikahan (hubungan seksual), maka terjadilah pembauran antara sperma (lelaki) dan ovum (sel telur wanita) di dalam rahim. Kemudian berproses hingga mewujudkan bentuk manusia yang sempurna (seperti dijelaskan dalam ayat di atas).
Para ahli dari barat baru menemukan masalah pertumbuhan embrio secara bertahap pada tahun 1940 dan baru dibuktikan pada tahun 1955, tetapi dalam Al-Qur’an dan Hadits yang diturunkan 15 abad lalu hal ini sudah tercantum. Ini sangat mengagumkan bagi salah seorang embriolog terkemuka dari Amerika yaitu Prof. Dr. Keith Moore, beliau mengatakan : "Saya takjub pada keakuratan ilmiyah pernyataan Al Qur’an yang diturunkan pada abad ke-7 M itu". Selain itu beliau juga mengatakan, "Dari ungkapan Al-Qur’an dan hadits banyak mengilhami para scientist (ilmuwan) sekarang untuk mengetahui perkembangan hidup manusia yang diawali dengan sel tunggal (zygote) yang terbentuk ketika ovum (sel kelamin betina) dibuahi oleh sperma (sel kelamin jantan). Kesemuanya itu belum diketahui oleh Spalanzani sampai dengan eksperimennya pada abad ke-18, demikian pula ide tentang perkembangan yang dihasilkan dari perencanaan genetik dari kromosom zygote belum ditemukan sampai akhir abad ke-19. Tetapi jauh sebelumnya Al-Qur’an telah menegaskan dari nutfah Dia (Allah) menciptakannya dan kemudian (hadits menjelaskan bahwa Allah) menentukan sifat-sifat dan nasibnya."
Sebagai bukti yang konkrit di dalam penelitian ilmu genetika (janin) bahwa selama embriyo berada di dalam kandungan ada tiga selubung yang menutupinya yaitu dinding abdomen (perut) ibu, dinding uterus (rahim), dan lapisan tipis amichirionic (kegelapan di dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup/membungkus anak dalam rahim). Hal ini ternyata sangat cocok dengan apa yang dijelaskan oleh Allah di dalam Al Qur’an :
"...Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan (kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim)..." (QS. Az Zumar (39) : 6).


2.      Jelaskan apa yang mendasari terjadinya perbedaan sistem perkawinan poliandri dan poligini, secara logika dan berdasarkan sudut pandang agama yang ada di Indonesia !
Jawaban :
Pengertian poligini secara umum adalah perkawinan dimana satu orang laki-laki memiliki banyak isteri. Sedangkan poliandri adalah perkawinan di mana satu orang perempuan memiliki banyak suami.
Poligami menjadi polemik dijaman sekarang, banyak lelaki yang menggunakan dalil di dalam Al-Qur’an sebagai alasan yang seolah-olah mutlak dibenarkan, tapi sayangnya mengambil kesimpulan dari ayat Al-Qur’an sepenggal-penggal dengan tujuan mana yang kira-kira menguntungkan itu yang diambil dan mana yang kira-kira tidak menguntungkan tidak diambil.
Menurut saya, seharusnya kalau mau menikah lebih dari satu, tujuannya untuk melindungi dan memberikan kebaikan bagi perempuan-perempuan yatim, sesuai dengan bunyi surat An-Nisa ayat 3. Namun terkadang orang-orang sering menafsirkan ayat tersebut menjelaskan diperbolehkannya saja tanpa memahami maksud dan tujuan dari ayat tersebut.
Selain itu dalam berpoligami suami juga harus dapat berbuat adil kepada setiap isteri dan keturunannya. Sedangkan ukuran adil bagi setiap orang itu berbeda-beda, bagi suami mungkin adil tapi bagi isteri belum tentu. Sadar atau tidak sadar terkadang timbul rasa kecenderungan lebih kepada salah satu pasanga saja. Jadi berbuat adil itu sangatlah sulit bagi ukuran manusia.
Fakta yang terdapat dimasyarakat banyak dampak yang terjadi saat suami memutuskan untuk berpoligami :
a.       Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b.      Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.       Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
d.      Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e.       Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
f.       Efek psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil.
Kenapa poliandri dilarang sedangkan poligami diperbolehkan, saya contohkan ilustrasinya sebagai berikut. Kalau kita punya sebotol susu, kemudian ada 5 gelas kosong yang mau diisi, lalu diisi satu persatu, maka namanya akan menjadi 5 gelas susu. Jadi dalam pengambilan nama dan nasabnya jelas. Namun pada poliandri sebaliknya, jika ada 5 botol dengan isi yang berbeda lalu diisi kepada 1 gelas, maka dalam 1 gelas itu akan bercampur-campur berbagai jenis minuman, jadi tidak dapat disebut pasti itu segelas teh kah, segelas susu kah atau yang lainnya. Sehingga nama dan nasabnya sulit untuk diketahui secara langsung.
Selain itu poliandri juga memberikan dampak yang buru, yaitu :
a.       Kurangnya keharmonisan dalam hubungan rumah tangga
b.      Dampak psikologis bagi anak yang memiliki banyak bapak, ahli psikologi mendedahkan bahawa anak-anak yang tidak mengetahui siapa ibu bapa mereka, terutama bapa, mengalami gangguan dan trauma mental yang teruk.
c.       Mendapat celaan dari masyarakat sekitar
Selain penjelasan secara logika di atas. Pendapat beberapa agama tentang poligini dan poliandri :
a.       Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
b.      Buddha
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami maupun poliandri adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
c.       Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
d.      Kristen
Gereja-gereja di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini karena tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami. Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami dibenarkan, terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang Nabi Isa As. tidak datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana pernyataan beliau sendiri (Baca Matius V-17), maka itu berarti beliau juga membenarkannya.
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

e.       Islam
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
Islam membolehkan laki-laki tertentu  melaksanakan poligamin sebagai alternative ataupun jalan keluar untuk mengatasi penyaluran kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab lain yang mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh ke lembah perzinahan maupun pelajaran yang jelas-jelas diharamkan agama. Oleh sebab itu, tujuan poligami adalah menghindari agar suami tidak terjerumus ke jurang maksiat yang dilarang islam dengan mencari jalan yang halal dengan syarat bisa berlaku adil.
Poligami dalam Islam dibatasi dengan syarat tertentu, baik jumlah maupun persyaratan yang lain yang harus dipenuhi jika seorang suami ingin berpoligami. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa ayat 3 :
وإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم  ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا 
“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”  (Q.S Annisa: 3)
Berlaku adil yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam segi pemenuhan kebutuhan lahir dan batinnya.
Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami  Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :
“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain”. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.
Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi)
Berdasarkan dalalatul iqtidha`l), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.
3.      Menjelang perayaan natal oleh umat kristiani, muncul diskursus tentang agama pluralisme, bagaimana analisa saudara berdasarkan sudut pandang agama Islam baik secara logika maupun berdasarkan ayat-ayat dalam al-Qur’an?
Jawaban :
Secara sederhana pluralisme dapat diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan budaya. Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika para pengikutnya. Pluralisme agama adalah paham keterbukaan yang menyakini adanya nilai-nilai universal yang terdapat dalam agama-agama.
Alwi Shihab memberikan beberapa pengertian dan catatan mengenai pluralisme, yaitu: Pertama, pluralisme tidak semata-mata merujuk pada kenyataan adanya kemajemukan, tetapi juga keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Pluralisme agama dan budaya dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari seseorang baik di tempat kerja, di kampus, maupun di tempat berbelanja. Akan tetapi dengan melihat pengertian yang pertama ini, orang tersebut baru dapat dikatakan menyandang sifat “pluralis” apabila dapat berinteraksi secara positif dalam lingkungan kemajemukan tersebut. Dengan kata lain, dengan pluralisme tiap pemeluk agama tidak hanya dituntut untuk mengakui keberadaan hak agama lain, tetapi ikut terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan. Kedua, pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme menunjuk kepada suatu realitas, yang di dalamnya berbagai ragam agama, ras, dan bangsa, hidup secara berdampingan di sebuah lokasi. Namun demikian tidak terjadi interaksi positif antar penduduk lokasi tersebut, khususnya di bidang agama. Ketiga, konsep pluralisme tidak dapat disamakan dengan relativisme. Seorang relativis akan berasumsi bahwa hal-hal yang menyangkut “kebenaran” atau “nilai” ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berpikir seseorang atau masyarakatnya. Implikasi dari paham relativisme agama adalah bahwa doktrin agama apapun harus dinyatakan benar dan semua agama adalah sama. Keempat, pluralisme agama bukanlah sinkretisme, yaitu menciptakan suatu agama baru dengan memadukan unsur-unsur tertentu dari berbagai ajaran agama.
Menurut saya agama merupakan salah satu diskursus yang sangat sensitif, apalagi diskursus tentang pluralisme agama. Dalam fatwa MUI Juli 2005 ditegaskan bahwa pluralisme itu haram jika pluralisme dimaknai; pertama, menyatakan semua agama benar. Menurut ajaran Islam sendiri, yang benar adalah hanya agama Islam. Oleh karena itu pemahaman pluralisme yang menganggap semua agama benar adalah pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam; dan kedua, teologi pluralisme, yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama menjadi satu, dan menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam ini termasuk sinkretisme.
Dewasa ini umat beragama dihadapkan pada beragam isu penting. Salah satu diantaranya adalah pluralisme agama (religious pluralism). Apalagi setiap penganut agama hidup dalam era globalisasi, sebuah era yang menjadikan dunia ini sebuah desa global (global village). Kini, seharusnya, kehadiran agama-agama bukan dijadikan sebagai sumber masalah (problem maker), akan tetapi sebagai pemberi solusi (problem solver) atas masalah-masalah sosial yang muncul.
Realitas di atas menunjukkan bahwa pemikiran pluralisme semakin diterima secara luas di masyarakat pada era globalisasi saat ini. Padahal sekali lagi, pemikiran itu tidak sejalan dengan ajaran Islam. Hal itu bisa menjadi virus-virus pemikiran yang akan menggerogoti kemurnian pemikiran Islam. Boleh kita bertoleransi dalam hal beragama namun dalam hal ketauhidan dan aqidah tetap harus meyakini bahwa agama samawi yang diturunkan oleh Allah dan merupakan agama benar adalah agama Islam. Hal itu tergambar dalam surat Al-Kafirun (lakum dinukum wa liyadin).
Firman Allah SWT :
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ
“Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imron:19).
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imron:85).
Pluralisme yang menganggap semua agama sama dianggap sebagai gagasan yang tepat untuk menghilangkan eksklusifitas agama dalam kehidupan publik. Dengan kata lain dalam sebuah tatanan masyarakat dan negara tidak boleh ada suatu agama yang mendominasi agama lain karena kebenaran semua agama bersifat relatif.
Seandainya ide pluralisme agama ini memang diakui di dalam Islam, berarti, tidak ada satupun orang yang dikatakan kafir. Tetapi al-Qur’an dengan sangat tegas menyebut orang ahlikitab yang tidak menerima Islam dengan sebutan kafir. Firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang kafir dari golongan ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruknya mahluk”. (Q.S. al-Bayyinah:6)
Demikianlah, Islam sama sekali tidak mengakui kebenaran ide pluralisme. Islam hanya mengakui adanya pluralitas agama dan keyakinan. Maknanya Islam hanya mengakui adanya agama dan keyakinan di luar agama Islam, serta mengakui adanya identitas agama-agama selain Islam. Islam tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mereka dibiarkan memeluk keyakinan dan agama mereka. Hanya saja, pengakuan Islam terhadap pluralitas agama tidak boleh dipahami bahwa Islam juga mengakui adanya kebenaran pada agama selain Islam. Islam tetap mengajarkan bahwa agama di luar Islam adalah kesesatan, meskipun diijinkan hidup berdampingan dengan Islam.
Siapapun yang mengakui kebenaran agama selain Islam, atau menyakini bahwa orang Yahudi dan Nashrani masuk ke surga, maka dia telah mengingkari ayat-ayat al-Qur’an yang tegas dan jelas. Pengingkaran tersebut berakibat pada batalnya keislaman seseorang.
Pluralisme yang menganggap semua agama sama telah memberikan ruang bagi siapapun untuk berpindah agama, tidak beragama atau bahkan mendirikan agama baru sekalipun. Ini karena orang yang menganut pluralisme menganggap tidak ada perbedaan yang substansial antara satu agama dengan agama lainnya. Oleh karena itu aktivitas berpindah agama (riddah) dianggap sebagai hal yang lumrah dan bukan merupakan tindakan kriminal.
Namun demikian, tidak berarti bahwa Islam melarang umatnya untuk bersikap toleran terhadap umat beragama lain. Dalam kehidupan sosial, justru ajaran Islam mengharuskan umatnya untuk bersikap lemah lembut, penuh kasih sayang, adil, dan tidak zalim kepada sesama umat manusia, apapun agama, ras, dan bangsanya. Toleransi tidak bisa diartikan menerima semua agama dan menganggap semuanya benar. Seorang muslim yang baik adalah bersifat eksklusif terhadap agamanya sendiri, namun di saat yang sama dia pun toleran terhadap pemeluk agama lain.



4.      Jelaskan pendapat saudara berdasarkan analisis antropologi tentang model pembelajaran modeling?
Jawaban :
Model pembelajaran diartikan sebagai prosedur sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar. Dapat juga diartikan suatu pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
Jadi, sebenarnya model pembelajaran memiliki arti yang sama dengan pendekatan, strategi atau metode pembelajaran. Saat ini telah banyak dikembangkan berbagai macam model pembelajaran, dari yang sederhana sampai model yang agak kompleks dan rumit karena memerlukan banyak alat bantu dalam penerapannya.
Adanya macam-macam model pembelajaran sebenarnya semakin mempermudah pendidik dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Dari beberapa model pembelajaran itu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga guru harus cermat dan pandai dalam penggunaan model pembelajaran yang akan digunakan pada peserta didik.
Menurut saya, diera globalisasi saat ini yang semakin maju dan kompleks, pembelajaran yang dilakukan guru tidak hanya dilakukan dengan memberikan pembelajaran kepada peserta didik dengan cara ceramah atau mencatat materi saja. Namun lebih dari itu yaitu dengan memberikan materi pembelajaran dengan cara menggunakan model dan metode pembelajaran yang inovatif dan kreatif. Model pembelajaran inovatif yang akan mampu membawa perubahan belajar bagi siswa, menjadi barang wajib bagi guru. Pembelajaran lama telah usang karena dipandang hanya berkutat pada metode ceramah. Siswa sangat tidak nyaman dengan metode ceramah. Sebaliknya, siswa akan nyaman dengan pembelajaran yang sesuai dengan pribadi siswa saat ini.
Untuk membelajarkan siswa sesuai dengan cara / gaya belajar mereka sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan optimal ada berbagai model pembelajaran. Dalam prakteknya, kita (guru) harus ingat bahwa tidak ada model pembelajaran yang paling tepat untuk segala situasi dan kondisi. Oleh karena itu, dalam memilih model pembelajaran yang tepat haruslah memperhatikan kondisi siswa, sifat materi bahan ajar, fasilitas / media yang tersedia, dan kondisi guru itu sendiri.
Banyak disajikan model pembelajaran, untuk dipilih dan dijadikan alternatif sehingga cocok untuk situasi dan kondisi yang dihadapi. Contohnya model pembelajarna active learning, cooperative learning, contextual teaching and learning, dan lain-lain. Akan tetapi sajian yang dikemukakan pengantarnya berupa pengertian dan rasional serta sintaks (prosedur) yang sifatnya prinsip, modifikasinya diserahkan kepada guru untuk melakukan penyesuaian, penulis yakin kreativitas para guru sangat tinggi.
Sebagai seorang guru, kita harus mampu memilih model pembelajaran yang tepat bagi peserta didik. Karena itu dalam memilih model pembelajaran, guru harus memperhatikan keadaan atau kondisi siswa, bahan pelajaran serta sumber-sumber belajar yang ada agar penggunaan model pembelajara dapat diterapkan secara efektif dan menunjang keberhasilan belajar siswa.
Seorang guru diharapkan memiliki motivasi dan semangat pembaharuan dalam proses pembelajaran yang dijalaninya. Guru yang kompeten adalah guru yang mampu mengelola program belajar-mengajar. Mengelola di sini memiliki arti yang luas yang menyangkut bagaimana seorang guru mampu menguasai keterampilan dasar mengajar, seperti membuka dan menutup pelajaran, menjelaskan, menvariasi media, bertanya, memberi penguatan, dan sebagainya, juga bagaimana guru menerapkan strategi, teori belajar dan pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Pendapat serupa dikemukakan oleh Colin Marsh yang menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi mengajar, memotivasi peserta didik, membuat model instruksional, mengelola kelas, berkomunikasi, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasi. Semua kompetensi tersebut mendukung keberhasilan guru dalam mengajar.
Setiap guru harus memiliki kompetensi adaptif terhadap setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan di bidang pendidikan, baik yang menyangkut perbaikan kualitas pembelajaran maupun segala hal yang berkaitan dengan peningkatan prestasi belajar peserta didiknya.
5.      Bagaimana analisa saudara tentang kedudukan guru pada masyarakat tradisional dan masyarakat modern beserta dalil agama yang menyertainya?
Jawaban :
Menurut saya, profesi guru adalah salah satu kedudukan yang sangat mulia di tengah-tengah masyarakat. Guru bukanlah profesi sembarangan, di tangan merekalah masa depan peserta didik dipertaruhkan. Guru adalah salah satu orang yang memberi pengetahuan kepada peserta didik, andaikan seorang guru lalai maka lulusan yang dihasilkan pun produk gagal. Sebaliknya lahir tokoh-tokoh besar dari guru yang luwas keilmuannya.
Selain itu dalam Islam peghargaan terhadap orang yang alim (guru) tergambar dalam sebuah sebuah hadits:
"Apabila seorang alim meninggal maka terjadilah kekosongan dalam Islam yang tidak dapat diisi kecuali oleh seorang alim yang lain."
Kemuliaan seorang guru datang karena ia merupakan sosok yang berperan penting dalam membawa masa depan seorang anak didiknya. Maka dari itu guru pun diberi julukan “pahlawan tanpa tanda jasa”. Tugas seorang guru memberi pengetahuan kepada anak didiknya. Selain itu tingkah lakunya menjadi panutan bagi semua orang. Inilah yang menjadi nilai lebih profesi ini dibandingkan dengan profesi lain, benar-benar istimewa bekerja sebagai guru.
Kedudukan guru merupakan kedudukan yang dihormati sebagai pembimbing di dalam bidang-bidang pekerjaan tertentu misalnya sebagai panutan di bidang ekonomi, bidang manajemen, di samping panggilan guru di dalam bidang-bidang tradisional seperti sebutan guru di dalam kehidupan agama.
Di dalam masyarakat Indonesia dikenal pekerjaan guru yang di dalam kehidupan sosial mempunyai kedudukan yang sangat istimewa. Dalam ungkapan yang terkenal “digugu lan ditiru” menunjukan bahwa guru di dalam masyarakat Indonesia  dianggap seseorang yang patut untuk digugu dan ditiru tindak tanduknya. Mereka dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain. Pekerjaan guru di dalam masyarakat tradisional Indonesia mempunyai tingkat yang sangat dihormati sebagai pembimbing bangsa, memiliki kemampuan mistik dan pembimbing hati nurani bangsa. Dalam masyarakat modern pun. Guru dalam masayarakat Indonesia masih dianggap sebagai pembimbing moral bangsa.
Seorang guru seharusnya dapat benar-benar merealisasikan profesi guru sebagi profesi yang mulia, mendedikasikan hidupnya demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mungkin saat ini sulit mencari sosok guru yang dengan ikhlas menjalankan profesinya. Guru bagaimanapun juga akan tetap dibutuhkan masyarakat dan tidak dapat dibuang begitu saja. 
Karena itu, masyarakat perlu disadarkan bahwa dia mempunyai kewajiban untuk memberikan penghargaan yang sesuai dengan profesi guru. Sesuai dengan hal tersebut adalah kewajiban dari profesi guru untuk memberikan pengabdian yang sebaik-baiknya terhadap tuntutan yang diharapkan oleh msyarakat terhadapnya. Lembaga pendidikan di dalam masyrakat modern adalah lembaga yang mengusung cita-cita masa depan dari masyarakatnya. Oleh sebab itu profesi guru merupakan suatu profesi panggilan yang sangat tinggi tanggung jawabnya karena di situlah masyarakat mempertaruhkan harapannya untuk masa depan.
Pendidikan di Indonesia membutuhkan guru yang menghayati tugasnya sebagai suatu panggilan. Guru dituntut untuk mengajar dalam artian menyampaikan pengetahuan sekaligus senantiasa mengembangkan kepribadian anak didiknya menjadi pribadi yang utama. Sedangkan dalam undang – undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, mempunyai kewajiban untuk membimbing, mengajar dan melatih anak didik.
Sementara guru adalah motivator dan fasilitator utama dalam proses pendidikan. Betapa besar kedudukan guru ini juga diutarakan oleh Sayyid Alwi bin As-Saqah sebagai berikut :
ان المشيخة شأنها عظيم وامرها عال جسيم (القوائد المكية ص۲۵ )
Artinya : “Sesungguhnya guru itu kedudukannya sangat penting dan peranannya amat tinggi dan besar”.
Dalam masyarakat modern seorang guru tidak hanya dituntut mampu membuat peserta didiknya membaca, menulis dan berhitung saja, namun seorang guru dituntut untuk dapat profesional dalam menjalankan tugasnya, dan dapat menjadi sebuah agen perubahan dan inovasi.
Seorang guru seharusnya memiliki empat kompetensi dasar yang harus dimiliki yaitu kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Jadi guru tidak hanya berperan untuk membangun dan mengembangkan aspek kognitif siswa saja, namun semua aspek yang ada pada peserta didik, baik itu aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
Salah satu peranan guru adalah sebagai seseorang yang profesional. Jabatan sebagai profesional menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara kesinambungan. Guru yang berkualitas profesionalnya, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif dan efisien dan guru tersebut mempunyai kepribadian yang baik. Selain itu integritas diri serta kecakapan keguruannya juga perlu ditumbuhkan serta dikembangkan.
Dalam persepektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas propesionalnya di dalam kelas, namun harus pula melaksanakan tugas-tugas pembelajaran-pembelajarannya di luar kelas atau di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai pula dengan kedudukan sebagai agent of change yang berperan sebagai inovator, motivator dan fasislitator terhadap kemajuan serta pembaharuan. Dalam masyarakat, guru adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan atau teladan serta contoh (referensi) bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah pemegang nilai-nilai norma yang harus dijaga dan dilaksanakan, ini dapat kita lihat bahwa betapa ucapan guru dalam masyarakat sangat berpengaruh terhadap orang lain.
Dalam pandangan masyarakat modern, guru belum merupakan profesi yang profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung, atau mendapat nilai tinggi, naik kelas, dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kompetensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan ketrampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi. Bagi masyarakat modern, eksistensi guru yang mandiri, kreatif, dan inovatif merupakan salah satu aspek penting untuk membangun kehidupan bangsa.
Dengan demikian, dalam masyarakat modern para guru dituntut trampil lebih profesional, lebih tinggi ilmu pengetahuannya dan lebih cekatan dalam penguasaan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, guru mau tidak mau dan dituntut harus terus meningkatkan kecakapan dan pengetahuannya selangkah ke depan lebih dari pengetahuan masyarakat dan anak didiknya.
Dalam kehidupan bermasyarakat pun guru diharapkan lebih bermoral dan berakhlak daripada masyarakat kebanyakan, tetapi di situlah muncul problem tatkala para guru tidak memiliki kemampuan materi untuk memiliki segala akses dan jaringan informasi sepeti TV, buku-buku, majalah, dan koran. Guru-guru memiliki gaji dan tunjangan yang jauh dari cukup untuk meningkatkan profesinya sekaligus memperkaya informasi mengenai perkembangan pengetahuan dan berbagai dinamika kehidupan modern. Sehingga, rasanya sangat sulit di era modern ini guru dapat tampil lebih profesional, memiliki tanggung jawab moral profesi sebagai konsekuensi etisnya.
Di dalam bahasa Sansekerta, guru berarti yang dihormati. Rasa hormat ini sampai kini masih hidup di tengah masyarakat tradisional / pedesaan. Mereka masih menaruh rasa hormat dan status sosial yang tinggi terhadap profesi guru.
Masyarakat pedesaan umumnya menganggap profesi guru sebagai profesi orang suci (saint) yang mampu memberi pencerahan dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan di dalam diri siswa. Selain itu sebagian besar masyarakat tradisional memiliki mitos yang kuat bahwa guru adalah profesi yang tidak pernah mengeluh dengan gaji yang minim, profesi yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan profesi yang bangga dengan gelar pahlawan tanpa tanda jasa.
Dalam pandangan masyarakat tradisional, guru dianggap profesional jika anak sudah dapat membaca, menulis dan berhitung, atau anak mendapat nilai tinggi, naik kelas dan lulus ujian.
Beberapa dalil al-Qur’an dan hadits yang menggambarkan tentang kedudukan guru :
Firman Allah Swt:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS. Al-Mujadalah 11)
Guru selalu memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilaku yang buruk. Oleh karena itu, guru mempunyai kedudukan tinggi dalam agam Islam. Dalam ajaran Islam pendidik disamakan ulama yang sangatlah dihargai kedudukannya. Hal ini dijelaskan oleh Allah maupun Rasul-Nya.
Dalam beberapa hadits disebutkan "jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar, atau pendengar, atau pencinta, dan janganlah kamu menjadi orang yang kelima, sehingga kamu menjadi rusak". Dalam hadis Nabi yang lain: "Tinta para ulama lebih tinggi nilainya daripada darah para shuhada". (H.R Abu Daud dan Turmizi).
Rasulullah Saw juga bersabda: "Sebaik-baik kamu adalah orang yang mepelajari al-Quran dan mengamalkanya". (H.R. Bukhari)
Firman Allah dan sabda Rasul tersebut menggambarkan tingginya kedudukan orang yang mempunyai Ilmu Pengetahuan (pendidik). Hal ini beralasan bahwa dengan pengetahuan dapat mengantarkan manusia untuk selalu berpikir dan menganalisa hakikat semua fenomena yang ada pada alam, sehingga mampu membawa manusia semakin dekat dengan Allah Swt. Dengan kemampuan yang ada pada manusia terlahirlah teori-teori untuk kemaslahatan manusia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar