1.
Sampai saat ini masih terjadi perdebatan sengit tentang asal muasal
manusia, ada dua pendekatan yang melatarbelakangi yaitu pendekatan teologis dan
pendekatan sains, jelaskan bagaimana asal muasal manusia berdasarkan pendekatan
sains!
Jawaban :
Sampai sekarang belum ada pengetahuan ilmiah
yang bisa menjelaskan bagaimana asal usul manusia sebenarnya. Memang hal ini
masih menjadi topik yang sangat hangat diperbincangkan, tapi baik Charles
Robert Darwin maupun ilmuan lainnya pada akhirnya sama-sama bingung dengan apa
yang mereka teliti karena penelitian mereka berakhir pada jalan buntu. Diantara
teori diatas, yang paling masuk diakal adalah Teori Islam yang diambil
sumbernya dari Al-Qur’an, karena dijelaskan prosesnya mulai dari manusia
pertama (Adam) sampai proses terjadinya keturunan Adam dan Hawa.
Dalam pandangan Antropologi manusia terbentuk dari satu sel sederhana yang mengalami
perubahan secara bertahap dengan waktu yang sangat lama (evolusi). Berdasarkan
teori ini, manusia dan semua mahluk hidup di dunia ini berasal dari satu moyang
yang sama.
Dalam ilmu pengetahuan / sains banyak para ilmuan yang berpendapat tentang asal usul manusia, diantaranya
adalah :
a.
Asal usul manusia menurut Aristoteles
Teori pertama dari Aristotle (384-322M) adalah teori
Abiogenesis atau Generasio Spontanea. Menurut teori ini, semua yang hidup
muncul secara terus menerus dari yang mati atau materi. Namun teori ini di
ragui oleh Lazardo Spanlazani, Frencesco Redi (dari Itali) dan Louise Pasteur
(dari Perancis), berhasil membuktikan bahawa makhluk hidup tidak dari materi
yang mati. Semenjak itu, pada tahun 1860, telah muncul teori baru yang
menyatakan bahwa semua makhluk yang hidup berasal dari yang hidup sebelumnya (omne
vivum ex vivo).
Asal usul manusia di muka bumi menurut ilmu
pengetahuan lebih ditekankan pada teori yang menyatakan bahwa spesies baru
berasal dari spesies lain yang telah ada sebeblumnya. Teori ini
sebenarnya berasal dari Erasmus Darwin, kakek Charles Darwin.
b.
Asal usul manusia menurut teori Darwin.
Charles Robert Darwin (1809-1882) dalam
bukunya yang berjudul “The Origin of Species” mengatakan : "Suatu
benda (bahan) mengalami perubahan dari yang tidak sempurna menuju kepada
kesempurnaan".
Kemudian ia memperluas teorinya ini hingga
sampai kepada asal-usul manusia. Munculnya teori evolusi dari Charles Robert Darwin (1809-1882).
Pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari teori “omne vivum ex vivo”. Menurutnya bahwa hewan,
tumbuhan, dan juga manusia merupakan hasil perubahan evolusi dari makhluk hidup
yang sangat sederhana pada awal kehidupan di bumi, yang secara perlahan-lahan
melalui proses penurunan dengan modifikasi yang akhirnya berkembang menjadi
spesies organisme di muka bumi ini, termasuk di dalamnya adalah kejadian
manusia.
Manusia
sekarang ini adalah hasil yang paling sempurna dari perkembangan tersebut
secara teratur oleh hukum-hukum mekanik seperti halnya tumbuhan dan hewan.
Kemudian lahirlah suatu ajaran (pengertian) bahwa manusia berasal dari
perkembangan makhluk sejenis kera yang sederhana kemudian berkembang menjadi
hewan kera tingkat tinggi sampai akhirnya menjadi manusia.
Teori ini juga menyatakan bahwa semua makhluk hidup
mengalami evolusi menuju kesempurnaan dan kebahagiaan. Sampai saat ini, teori Darwin tentang evolusi yang terjadi
karena seleksi alam dianggap oleh mayoritas masyarakat sains sebagai
teori terbaik dalam menjelaskan peristiwa evolusi.
Manusia merupakan hasil evolusi dari kera yang
mengalami perubahan secara bertahap dalam waktu yang sangat lama. Dalam
perjalanan waktu yang sangat lama tersebut terjadi seleksi alam. Semua mahluk
hidup yang ada saat ini merupakan organisme-organisme yang berhasil lolos dari
seleksi alam dan berhasil mempertahankan dirinya.
Teori evolusi mengatakan bahwa manusia merupakan
keturunan dari hominid. Hominid adalah makhluk hidup yang memiliki ciri-ciri
diantara manusia dan kera. Banyak fosil-fosil hominid ini tersebar di seluruh
bagian dunia. Fosil hominid tertua yang pernah ditemukan adalah
Australopithecus africanus. Hominid ini ditemukan di Afrika. Australopithecus
memiliki kapasitas otak sebesar 450 cc. Hominid ini sudah bisa berjalan dengan
posisi tegak. Posisi tegak ini sangat penting karena, posisi ini memberikan
beberapa keuntungan bagi hominid ini. Contohnya hominid ini sudah bisa melihat
benda dalam jarak yang jauh dan ia sudah bisa memindahkan berat ke tangan.
Seiring dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan modern, teori Darwin ini
lambat laun digugurkan oleh para ilmuwan-ilmuwan modern yang disebabkan karena
kegagalan Darwin dalam menjelaskan proses mekanisme transdormasi gen
dari DNA kera menjadi manusia. Sungguh sangat gempar dan ironis bagi para
ilmuwan dan kita pada saat ini yang telah lama belajar mendalami ilmu dan
konsep teorinya.
Hal ini dapat dilihat melalui diagram yang dibuat oleh Washburn (tahun
1960). Persoalannya jika benar manusia berasal dari kera mengapa manusia
tidak berubah menjadi kera dan begitu juga sebaliknya. Oleh sebab itu, manusia
dan kera adalah berbeda. Teori ini tidak relevan.
c.
Asal usul manusia menurut Bibel
Menurut penjelasan di dalam Bibel, Bibel tidak memuat
pernyataan-pernyataan mengenai berbagai fenomena alam yang pada setiap masa
sejarah manusia dapat menjadi subyek pengamatan dan dapat meningkatkan
banyaknya penjelasan atas kemahakuasaan Tuhan, disertai dengan rincian-rincian
spesifik tertentu. Sebagaimana akan kita lihat nanti, teks-teks
semacam itu hanya ada di dalam Al-Qur’an.
Penjelasan-penjelasan Bibel mengenai asal-usul penciptaan manusia,
dijelaskan di dalam Kitab Genesis dalam ayat-ayat yang membahas penciptaan
secara keseluruhan. Salah satu ayat yang ada di dalam Kitab Genesis berbunyi :
“Lalu Tuhan berkata, ‘Biarlah kita membuat manusia dalam citra kita, sesuai
dengan kita; dan jadilah mereka menguasai ikan di laut, burung di udara,
ternak, dan segala suatu di atas bumi serta setiap makhluk yang melata di atas
bumi’.
d. Asal usul manusia
menurut Teori Islam (Al-Qur’an).
Dalam Agama Islam, segala sesuatunya telah diatur dengan baik dan
digambarkan dalam kitab suci Al-Quran. Tidak luput olehNya, bagaimana
proses pembentukkan manusia yang juga digambarkan sejelas-jelasnya. Dalam
Al-Qur’an jika dipadukan dengan hasil penelitian ilmiah menemukan titik temu
mengenai asal usul manusia ini.
Terwujudnya alam semesta ini berikut segala isinya diciptakan oleh Allah
dalam waktu enam masa. Keenam masa itu adalah Azoikum, Ercheozoikum,
Protovozoikum, Palaeozoikum, Mesozoikum, dan Cenozoikum. Dari penelitian
para ahli, setiap periode menunjukkan perubahan dan perkembangan yang bertahap
menurut susunan organisme yang sesuai dengan ukuran dan kadarnya masing-masing
(tidak berevolusi).
Al-Qur’an telah menjelaskan secara rinci bagaimana proses terbentuknya
manusia. Al-Qur’an menyatakan dengan tegas bahwa manusia diciptakan
dari tanah dengan berbagai istilah seperti debu (Surah Ali Imran:59), tanah
kering dan lumpur hitam (Surah Al-hijr : 28), tanah liat (Surah Ashshafat :
11), sari pati tanah (Surah Al-shad :71) dan sebagainya. Semasa penciptaan
Adam, Allah telah
berfirman bahwa “Jadilah,maka jadilah ia” (Surah Ali Imran : 59). Oleh itu, proses kejadian
manusia menurut Al-quran adalah lebih sahih dan relevan kerana mempunyai bukti
yang kukuh.
Setalah berpandukan pada (Surah Al-A’la: 1-3), penciptaan atau kejadian
manusia terbagimenjadi tiga proses kejadian.
1)
Proses kejadian
manusia pertama (Adam)
Proses penciptaan manusia pertama (Adam) disebut
dengan tahapan primordial. Manusia pertama, Adam a.s. diciptakan dari al-tin
(tanah), al-turob (tanah debu), min shal (tanah liat), min
hamain masnun (tanah lumpur hitam yang busuk) yang dibentuk Allah dengan
seindah-indahnya, kemudian Allah meniupkan ruh dari-Nya ke dalam diri (manusia)
tersebut (Q.S, Al-An’aam (6):2,
Al-Hijr (15):26,28,29, Al-Mu’minuun (23):12, Al-Ruum
(30):20, Ar-Rahman (55):4).
Hal ini ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya :
"Yang membuat sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang
memulai penciptaan manusia dari tanah". (QS. As-Sajdah (32) : 7)
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah
liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk". (QS. Al-Hijr (15) : 26)
Di dalam sebuah Hadits Rasulullah saw bersabda :
"Sesunguhnya manusia itu berasal dari Adam dan Adam itu (diciptakan)
dari tanah". (HR. Bukhari)
2)
Proses kejadian
manusia kedua (Siti Hawa)
Penciptaan manusia kedua daripada
bahan baku manusia pertama. Adapun proses kejadian manusia kedua ini oleh Allah dijelaskan di dalam
surat An-Nisa’ ayat 1 yaitu :
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan
isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan
yang sangat banyak..." (QS. An Nisaa’ (4) : 1)
Di dalam salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
dijelaskan :
"Maka sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk
Adam" (HR. Bukhari-Muslim)
3)
Proses kejadian
manusia ketiga (semua keturunan Adam dan Hawa)
Proses ini disebut dengan tahapan biologi.
Penciptaan manusia selanjutnya adalah melalui proses biologi yang dapat
dipahami secara sains-empirik. Kejadian manusia ketiga adalah kejadian semua keturunan Adam dan Hawa
kecuali Nabi Isa a.s. Dalam proses ini disamping dapat ditinjau menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits dapat pula ditinjau secara medis.
Di dalam Al Qur’an proses kejadian manusia secara biologis dejelaskan
secara terperinci melalui firman-Nya :
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dari suatu
saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani
(yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami
jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging,
dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu
Kami bungkus dengan daging. Kamudian Kami jadikan ia makhluk yang (berbentuk)
lain. Maka Maha Sucilah Allah , Pencipta Yang Paling Baik." (QS. Al
Mu’minuun (23) : 12-14).
Kemudian dalam salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda :
"Telah bersabda Rasulullah SAW dan dialah yang benar dan dibenarkan.
Sesungguhnya seorang diantara kamu dikumpulkannya pembentukannya (kejadiannya)
dalam rahim ibunya (embrio) selama empat puluh hari. Kemudian selama itu pula
(empat puluh hari) dijadikan segumpal darah. Kemudian selama itu pula (empat
puluh hari) dijadikan sepotong daging. Kemudian diutuslah beberapa malaikat
untuk meniupkan ruh kepadanya (untuk menuliskan / menetapkan) empat kalimat (macam) : rezekinya, ajal (umurnya), amalnya, dan
buruk baik (nasibnya)." (HR. Bukhari-Muslim)
Ungkapan ilmiah dari Al-Qur’an dan Hadits 15 abad silam telah menjadi bahan penelitian bagi para
ahli biologi untuk memperdalam ilmu tentang organ-organ jasad manusia.
Selanjutnya yang dimaksud di dalam Al Qur’an dengan "saripati berasal dari
tanah" sebagai substansi dasar kehidupan manusia adalah protein, sari-sari
makanan yang kita makan yang semua berasal dan hidup dari tanah. Yang kemudian
melalui proses metabolisme yang ada di dalam tubuh diantaranya menghasilkan
hormon (sperma), kemudian hasil dari pernikahan (hubungan seksual), maka
terjadilah pembauran antara sperma (lelaki) dan ovum (sel telur wanita) di
dalam rahim. Kemudian berproses hingga mewujudkan bentuk manusia yang sempurna
(seperti dijelaskan dalam ayat di atas).
Para ahli dari barat baru menemukan masalah pertumbuhan embrio secara
bertahap pada tahun 1940 dan baru dibuktikan pada tahun 1955, tetapi dalam Al-Qur’an
dan Hadits yang diturunkan 15 abad lalu hal ini sudah tercantum. Ini sangat
mengagumkan bagi salah seorang embriolog terkemuka dari Amerika yaitu Prof. Dr.
Keith Moore, beliau mengatakan : "Saya takjub pada keakuratan ilmiyah
pernyataan Al Qur’an yang diturunkan pada abad ke-7 M itu". Selain itu
beliau juga mengatakan, "Dari ungkapan Al-Qur’an dan hadits banyak
mengilhami para scientist (ilmuwan) sekarang untuk mengetahui
perkembangan hidup manusia yang diawali dengan sel tunggal (zygote) yang terbentuk
ketika ovum (sel kelamin betina) dibuahi oleh sperma (sel kelamin jantan).
Kesemuanya itu belum diketahui oleh Spalanzani sampai dengan eksperimennya pada
abad ke-18, demikian pula ide tentang perkembangan yang dihasilkan dari
perencanaan genetik dari kromosom zygote belum ditemukan sampai akhir abad
ke-19. Tetapi jauh sebelumnya Al-Qur’an telah menegaskan dari nutfah Dia
(Allah) menciptakannya dan kemudian (hadits menjelaskan bahwa Allah) menentukan
sifat-sifat dan nasibnya."
Sebagai bukti yang konkrit di dalam penelitian ilmu genetika (janin) bahwa
selama embriyo berada di dalam kandungan ada tiga selubung yang menutupinya
yaitu dinding abdomen (perut) ibu, dinding uterus (rahim), dan lapisan tipis
amichirionic (kegelapan di dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan
dalam selaput yang menutup/membungkus anak dalam rahim). Hal ini ternyata
sangat cocok dengan apa yang dijelaskan oleh Allah di dalam Al Qur’an :
"...Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam
tiga kegelapan (kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan
dalam selaput yang menutup anak dalam rahim)..." (QS. Az Zumar (39) : 6).
2.
Jelaskan apa yang mendasari terjadinya perbedaan sistem perkawinan
poliandri dan poligini, secara logika dan berdasarkan sudut pandang agama yang
ada di Indonesia !
Jawaban :
Pengertian poligini secara umum adalah perkawinan dimana satu orang laki-laki memiliki banyak isteri. Sedangkan poliandri
adalah perkawinan di mana satu orang perempuan memiliki banyak suami.
Poligami menjadi polemik dijaman
sekarang, banyak lelaki yang menggunakan dalil di dalam Al-Qur’an sebagai
alasan yang seolah-olah mutlak dibenarkan, tapi sayangnya mengambil kesimpulan
dari ayat Al-Qur’an sepenggal-penggal dengan tujuan mana yang kira-kira menguntungkan
itu yang diambil dan mana yang kira-kira tidak menguntungkan tidak diambil.
Menurut saya, seharusnya kalau mau
menikah lebih dari satu, tujuannya untuk melindungi dan memberikan kebaikan
bagi perempuan-perempuan yatim, sesuai dengan bunyi surat An-Nisa ayat 3. Namun
terkadang orang-orang sering menafsirkan ayat tersebut menjelaskan diperbolehkannya
saja tanpa memahami maksud dan tujuan dari ayat tersebut.
Selain itu dalam berpoligami suami
juga harus dapat berbuat adil kepada setiap isteri dan keturunannya. Sedangkan
ukuran adil bagi setiap orang itu berbeda-beda, bagi suami mungkin adil tapi
bagi isteri belum tentu. Sadar atau tidak sadar terkadang timbul rasa
kecenderungan lebih kepada salah satu pasanga saja. Jadi berbuat adil itu
sangatlah sulit bagi ukuran manusia.
Fakta yang terdapat dimasyarakat
banyak dampak
yang terjadi saat suami memutuskan untuk berpoligami :
a.
Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri,
istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya
memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b.
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada
beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi
seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan
menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak
memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.
Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah
sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi,
seksual maupun psikologis.
d.
Selain itu, dengan adanya poligami, dalam
masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak
dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor
Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara,
walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang
dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak
pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga
dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e.
Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti
pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular
seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
f.
Efek psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan
poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang,
dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka
berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil.
Kenapa poliandri dilarang sedangkan
poligami diperbolehkan, saya contohkan ilustrasinya sebagai berikut. Kalau kita
punya sebotol susu, kemudian ada 5 gelas kosong yang mau diisi, lalu diisi satu
persatu, maka namanya akan menjadi 5 gelas susu. Jadi dalam pengambilan nama
dan nasabnya jelas. Namun pada poliandri sebaliknya, jika ada 5 botol dengan
isi yang berbeda lalu diisi kepada 1 gelas, maka dalam 1 gelas itu akan
bercampur-campur berbagai jenis minuman, jadi tidak dapat disebut pasti itu
segelas teh kah, segelas susu kah atau yang lainnya. Sehingga nama dan nasabnya
sulit untuk diketahui secara langsung.
Selain itu poliandri juga memberikan
dampak yang buru, yaitu :
a. Kurangnya
keharmonisan dalam hubungan rumah tangga
b. Dampak
psikologis bagi anak yang memiliki banyak bapak, ahli psikologi mendedahkan bahawa anak-anak yang tidak mengetahui siapa ibu
bapa mereka, terutama bapa, mengalami gangguan dan trauma mental yang teruk.
c. Mendapat
celaan dari masyarakat sekitar
Selain penjelasan secara
logika di atas. Pendapat beberapa agama tentang poligini dan poliandri :
a.
Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan
masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang
maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
b. Buddha
Dalam Agama
Buddha pandangan terhadap Poligami maupun poliandri adalah suatu
bentuk keserakahan (Lobha).
c. Yudaisme
Walaupun
kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan,
berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
d. Kristen
Gereja-gereja
di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini
karena tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami.
Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami dibenarkan,
terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang Nabi Isa As. tidak
datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana pernyataan beliau sendiri
(Baca Matius V-17), maka itu berarti beliau juga membenarkannya.
Gereja-gereja
Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami.
Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna
agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku
hingga sekarang.
e. Islam
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria
beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria
beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat
'adil' terhadap seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun
praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas
penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat
aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan
kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
Islam
membolehkan laki-laki tertentu melaksanakan
poligamin sebagai alternative ataupun jalan keluar untuk mengatasi penyaluran
kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab lain yang mengganggu ketenangan
batinnya agar tidak sampai jatuh ke lembah perzinahan maupun pelajaran yang
jelas-jelas diharamkan agama. Oleh sebab itu, tujuan poligami adalah
menghindari agar suami tidak terjerumus ke jurang maksiat yang dilarang islam
dengan mencari jalan yang halal dengan syarat bisa berlaku adil.
Poligami dalam
Islam dibatasi dengan syarat tertentu, baik jumlah maupun persyaratan yang lain
yang harus dipenuhi jika seorang suami ingin berpoligami. Firman Allah SWT dalam
surat an-Nisa ayat 3 :
وإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ
فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُم ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang
saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S Annisa: 3)
Berlaku adil
yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam segi pemenuhan kebutuhan lahir
dan batinnya.
Hukum
poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an, adalah
firman Allah SWT :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء
إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم
مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ
الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum
itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Ayat di atas
yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum”
menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh
laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Pendapat Imam
Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat
tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita
yang bersuami Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan
mengatakan :
“Wanita-wanita yang
bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami
mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian,
cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu
budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut
tertawan bersamanya Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh
laki-laki lain”. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas
haramnya poliandri.
Adapun dalil
As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang
wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama
dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil
al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi)
Berdasarkan dalalatul
iqtidha`l), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan
seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.
3.
Menjelang perayaan natal oleh umat kristiani, muncul diskursus tentang
agama pluralisme, bagaimana analisa saudara berdasarkan sudut pandang agama
Islam baik secara logika maupun berdasarkan ayat-ayat dalam al-Qur’an?
Jawaban :
Secara sederhana pluralisme dapat diartikan sebagai
paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan
budaya. Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi
bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika
para pengikutnya. Pluralisme agama adalah paham keterbukaan yang menyakini adanya
nilai-nilai universal yang terdapat dalam agama-agama.
Alwi Shihab memberikan beberapa
pengertian dan catatan mengenai pluralisme, yaitu: Pertama, pluralisme
tidak semata-mata merujuk pada kenyataan adanya kemajemukan, tetapi juga
keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Pluralisme agama
dan budaya dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari seseorang baik di tempat
kerja, di kampus, maupun di tempat berbelanja. Akan tetapi dengan melihat
pengertian yang pertama ini, orang tersebut baru dapat dikatakan menyandang
sifat “pluralis” apabila dapat berinteraksi secara positif dalam lingkungan kemajemukan
tersebut. Dengan kata lain, dengan pluralisme tiap pemeluk agama tidak hanya
dituntut untuk mengakui keberadaan hak agama lain, tetapi ikut terlibat dalam
usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam
kebhinekaan. Kedua, pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme.
Kosmopolitanisme menunjuk kepada suatu realitas, yang di dalamnya berbagai
ragam agama, ras, dan bangsa, hidup secara berdampingan di sebuah lokasi. Namun
demikian tidak terjadi interaksi positif antar penduduk lokasi tersebut,
khususnya di bidang agama. Ketiga, konsep pluralisme tidak dapat
disamakan dengan relativisme. Seorang relativis akan berasumsi bahwa hal-hal
yang menyangkut “kebenaran” atau “nilai” ditentukan oleh pandangan hidup serta
kerangka berpikir seseorang atau masyarakatnya. Implikasi dari paham
relativisme agama adalah bahwa doktrin agama apapun harus dinyatakan benar dan
semua agama adalah sama. Keempat, pluralisme agama bukanlah sinkretisme,
yaitu menciptakan suatu agama baru dengan memadukan unsur-unsur tertentu dari
berbagai ajaran agama.
Menurut saya agama merupakan salah satu diskursus
yang sangat sensitif, apalagi diskursus tentang pluralisme agama. Dalam fatwa MUI Juli 2005 ditegaskan bahwa
pluralisme itu haram jika pluralisme dimaknai; pertama, menyatakan semua agama benar. Menurut ajaran Islam sendiri, yang
benar adalah hanya agama Islam.
Oleh karena itu pemahaman pluralisme yang menganggap semua agama benar adalah
pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam; dan kedua, teologi pluralisme,
yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama menjadi satu, dan
menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam ini termasuk sinkretisme.
Dewasa ini umat beragama
dihadapkan pada beragam isu penting. Salah satu diantaranya adalah pluralisme
agama (religious pluralism). Apalagi setiap penganut agama hidup dalam
era globalisasi, sebuah era yang menjadikan dunia ini sebuah desa global (global
village). Kini, seharusnya, kehadiran agama-agama bukan dijadikan sebagai
sumber masalah (problem maker), akan tetapi sebagai pemberi solusi (problem
solver) atas masalah-masalah sosial yang muncul.
Realitas di atas menunjukkan bahwa pemikiran pluralisme
semakin diterima secara luas di masyarakat pada era globalisasi saat ini. Padahal sekali
lagi, pemikiran itu tidak sejalan dengan ajaran Islam. Hal
itu bisa menjadi virus-virus pemikiran yang akan
menggerogoti kemurnian pemikiran Islam. Boleh kita bertoleransi dalam hal beragama namun dalam hal ketauhidan dan
aqidah tetap harus meyakini bahwa agama samawi yang diturunkan oleh Allah dan
merupakan agama benar adalah agama Islam. Hal itu tergambar dalam surat
Al-Kafirun (lakum dinukum wa liyadin).
Firman Allah SWT :
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ
الْإِسْلَامُ ۗ
“Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imron:19).
ومن
يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang
yang merugi.” (Ali Imron:85).
Pluralisme yang menganggap semua agama sama dianggap
sebagai gagasan yang tepat untuk menghilangkan eksklusifitas agama dalam
kehidupan publik. Dengan kata lain dalam sebuah tatanan masyarakat dan negara
tidak boleh ada suatu agama yang mendominasi agama lain karena kebenaran semua
agama bersifat relatif.
Seandainya ide
pluralisme agama ini memang diakui di dalam Islam, berarti, tidak ada satupun
orang yang dikatakan kafir. Tetapi al-Qur’an dengan sangat tegas menyebut orang ahlikitab yang tidak menerima
Islam dengan sebutan kafir. Firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang kafir dari golongan ahli kitab dan orang-orang
musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu
adalah seburuk-buruknya mahluk”. (Q.S. al-Bayyinah:6)
Demikianlah, Islam sama
sekali tidak mengakui kebenaran ide pluralisme. Islam hanya mengakui adanya
pluralitas agama dan keyakinan. Maknanya Islam hanya mengakui adanya agama dan
keyakinan di luar agama Islam, serta
mengakui adanya identitas agama-agama selain Islam. Islam tidak memaksa pemeluk
agama lain untuk masuk Islam. Mereka dibiarkan memeluk keyakinan dan agama
mereka. Hanya saja, pengakuan Islam terhadap pluralitas agama tidak boleh
dipahami bahwa Islam juga mengakui adanya kebenaran pada agama selain Islam.
Islam tetap mengajarkan bahwa agama di luar Islam adalah kesesatan, meskipun
diijinkan hidup berdampingan dengan Islam.
Siapapun yang
mengakui kebenaran agama selain Islam, atau menyakini bahwa orang Yahudi dan
Nashrani masuk ke surga, maka dia telah mengingkari ayat-ayat al-Qur’an yang
tegas dan jelas. Pengingkaran tersebut berakibat pada batalnya keislaman seseorang.
Pluralisme yang menganggap semua agama
sama telah memberikan ruang bagi siapapun untuk berpindah agama, tidak beragama
atau bahkan mendirikan agama baru sekalipun. Ini karena
orang yang menganut pluralisme menganggap tidak ada perbedaan yang substansial
antara satu agama dengan agama lainnya. Oleh karena itu aktivitas berpindah
agama (riddah) dianggap sebagai hal yang lumrah dan bukan merupakan tindakan
kriminal.
Namun
demikian, tidak berarti bahwa Islam melarang umatnya untuk bersikap toleran
terhadap umat beragama lain. Dalam kehidupan sosial, justru ajaran Islam
mengharuskan umatnya untuk bersikap lemah lembut, penuh kasih sayang, adil, dan
tidak zalim kepada sesama umat manusia, apapun agama, ras, dan bangsanya.
Toleransi tidak bisa diartikan menerima semua agama dan menganggap semuanya
benar. Seorang muslim yang baik adalah bersifat eksklusif terhadap agamanya
sendiri, namun di saat yang sama dia pun toleran terhadap pemeluk agama lain.
4.
Jelaskan pendapat saudara berdasarkan analisis antropologi tentang model
pembelajaran modeling?
Jawaban :
Model pembelajaran diartikan sebagai prosedur sistematis dalam mengorganisasikan
pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar. Dapat juga diartikan suatu
pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
Jadi,
sebenarnya model pembelajaran memiliki
arti yang sama dengan pendekatan, strategi atau metode pembelajaran. Saat ini telah banyak dikembangkan berbagai macam
model pembelajaran, dari yang sederhana sampai model yang agak kompleks
dan rumit karena memerlukan banyak alat bantu dalam penerapannya.
Adanya
macam-macam model pembelajaran sebenarnya semakin mempermudah pendidik dalam
mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Dari beberapa model
pembelajaran itu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya
masing-masing sehingga guru harus cermat dan pandai dalam penggunaan model
pembelajaran yang akan digunakan pada peserta didik.
Menurut saya, diera globalisasi saat ini yang semakin
maju dan kompleks, pembelajaran yang dilakukan guru tidak hanya dilakukan
dengan memberikan pembelajaran kepada peserta didik dengan cara ceramah atau
mencatat materi saja. Namun lebih dari itu yaitu dengan memberikan materi
pembelajaran dengan cara menggunakan model dan metode pembelajaran yang
inovatif dan kreatif. Model pembelajaran inovatif yang akan mampu membawa perubahan
belajar bagi siswa, menjadi barang wajib bagi guru. Pembelajaran lama telah
usang karena dipandang hanya berkutat pada metode ceramah. Siswa sangat tidak
nyaman dengan metode ceramah. Sebaliknya, siswa akan nyaman dengan pembelajaran
yang sesuai dengan pribadi siswa saat ini.
Untuk membelajarkan siswa sesuai dengan cara / gaya
belajar mereka sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan optimal ada
berbagai model pembelajaran. Dalam prakteknya, kita (guru) harus ingat bahwa
tidak ada model pembelajaran yang paling tepat untuk segala situasi dan
kondisi. Oleh karena itu, dalam memilih model pembelajaran yang tepat haruslah
memperhatikan kondisi siswa, sifat materi bahan ajar, fasilitas / media yang
tersedia, dan kondisi guru itu sendiri.
Banyak disajikan model pembelajaran, untuk dipilih dan
dijadikan alternatif sehingga cocok untuk situasi dan kondisi yang dihadapi. Contohnya
model pembelajarna active learning, cooperative learning, contextual
teaching and learning, dan lain-lain. Akan tetapi sajian yang dikemukakan
pengantarnya berupa pengertian dan rasional serta sintaks (prosedur) yang
sifatnya prinsip, modifikasinya diserahkan kepada guru untuk melakukan
penyesuaian, penulis yakin kreativitas para guru sangat tinggi.
Sebagai seorang
guru, kita
harus mampu memilih model pembelajaran yang tepat bagi peserta didik. Karena
itu dalam memilih model pembelajaran, guru harus memperhatikan keadaan atau
kondisi siswa, bahan pelajaran serta sumber-sumber belajar yang ada agar
penggunaan model pembelajara dapat diterapkan secara efektif dan
menunjang keberhasilan belajar siswa.
Seorang guru
diharapkan memiliki motivasi dan semangat pembaharuan dalam proses
pembelajaran yang dijalaninya. Guru yang kompeten adalah guru yang
mampu mengelola program belajar-mengajar. Mengelola di sini memiliki arti yang
luas yang menyangkut bagaimana seorang guru mampu menguasai keterampilan dasar
mengajar, seperti membuka dan menutup pelajaran, menjelaskan, menvariasi media,
bertanya, memberi penguatan, dan sebagainya, juga bagaimana guru menerapkan strategi,
teori belajar dan pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Pendapat serupa
dikemukakan oleh Colin Marsh yang menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi
mengajar, memotivasi peserta didik, membuat model instruksional,
mengelola kelas, berkomunikasi, merencanakan pembelajaran, dan mengevaluasi.
Semua kompetensi tersebut mendukung keberhasilan guru dalam mengajar.
Setiap
guru harus memiliki kompetensi adaptif terhadap setiap perkembangan
ilmu pengetahuan dan kemajuan di bidang pendidikan, baik yang
menyangkut perbaikan kualitas pembelajaran maupun segala hal yang berkaitan
dengan peningkatan prestasi belajar peserta didiknya.
5.
Bagaimana analisa saudara tentang kedudukan guru pada masyarakat
tradisional dan masyarakat modern beserta dalil agama yang menyertainya?
Jawaban :
Menurut saya, profesi guru adalah salah satu kedudukan yang sangat mulia di
tengah-tengah masyarakat. Guru bukanlah profesi sembarangan, di tangan merekalah masa
depan peserta didik dipertaruhkan. Guru adalah salah
satu orang
yang memberi pengetahuan kepada peserta didik, andaikan seorang
guru lalai
maka lulusan yang dihasilkan pun produk gagal. Sebaliknya lahir tokoh-tokoh
besar dari guru yang luwas keilmuannya.
Selain itu dalam Islam peghargaan terhadap orang yang alim (guru) tergambar dalam sebuah
sebuah hadits:
"Apabila
seorang alim meninggal maka terjadilah kekosongan dalam Islam yang tidak dapat
diisi kecuali oleh seorang alim yang lain."
Kemuliaan
seorang guru datang karena ia merupakan sosok yang berperan penting dalam
membawa masa depan seorang anak didiknya. Maka dari itu guru pun diberi julukan
“pahlawan tanpa tanda jasa”. Tugas seorang guru memberi pengetahuan kepada anak
didiknya. Selain itu tingkah lakunya menjadi panutan bagi semua orang.
Inilah yang menjadi nilai lebih profesi ini dibandingkan dengan profesi lain,
benar-benar istimewa bekerja sebagai guru.
Kedudukan guru merupakan kedudukan yang dihormati sebagai pembimbing di
dalam bidang-bidang pekerjaan tertentu misalnya sebagai panutan di bidang
ekonomi, bidang manajemen, di samping panggilan guru di dalam bidang-bidang
tradisional seperti sebutan guru di dalam kehidupan agama.
Di
dalam masyarakat Indonesia dikenal pekerjaan guru yang di dalam kehidupan
sosial mempunyai kedudukan yang sangat istimewa. Dalam ungkapan yang terkenal
“digugu lan ditiru” menunjukan bahwa guru di dalam masyarakat Indonesia dianggap seseorang yang patut untuk digugu dan
ditiru tindak tanduknya. Mereka dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang
tidak diketahui oleh orang lain. Pekerjaan guru di dalam masyarakat tradisional
Indonesia mempunyai tingkat yang sangat dihormati sebagai pembimbing bangsa,
memiliki kemampuan mistik dan pembimbing hati nurani bangsa. Dalam masyarakat
modern pun. Guru dalam masayarakat Indonesia masih dianggap sebagai pembimbing
moral bangsa.
Seorang guru seharusnya dapat benar-benar merealisasikan profesi guru sebagi
profesi yang mulia, mendedikasikan hidupnya demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mungkin saat ini sulit mencari sosok guru yang dengan ikhlas menjalankan
profesinya. Guru bagaimanapun juga akan tetap dibutuhkan masyarakat dan tidak
dapat dibuang begitu saja.
Karena
itu, masyarakat perlu disadarkan bahwa dia mempunyai kewajiban untuk memberikan
penghargaan yang sesuai dengan profesi guru. Sesuai dengan hal tersebut adalah
kewajiban
dari profesi guru untuk memberikan pengabdian yang sebaik-baiknya terhadap
tuntutan yang diharapkan oleh msyarakat terhadapnya. Lembaga pendidikan di
dalam masyrakat modern adalah lembaga yang mengusung cita-cita masa depan dari
masyarakatnya. Oleh sebab itu profesi guru merupakan suatu profesi panggilan
yang sangat tinggi tanggung jawabnya karena di situlah masyarakat mempertaruhkan
harapannya untuk masa depan.
Pendidikan
di Indonesia membutuhkan guru yang menghayati tugasnya sebagai suatu panggilan.
Guru dituntut untuk mengajar dalam artian menyampaikan
pengetahuan sekaligus senantiasa mengembangkan kepribadian anak didiknya menjadi
pribadi yang utama. Sedangkan dalam undang – undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional, mempunyai kewajiban untuk membimbing, mengajar dan melatih
anak didik.
Sementara
guru adalah motivator dan fasilitator utama dalam proses pendidikan. Betapa
besar kedudukan guru ini juga diutarakan oleh Sayyid Alwi bin As-Saqah sebagai
berikut :
ان المشيخة شأنها عظيم
وامرها عال جسيم (القوائد المكية ص۲۵ )
Artinya
: “Sesungguhnya guru itu kedudukannya sangat penting dan peranannya amat tinggi
dan besar”.
Dalam
masyarakat modern seorang guru tidak hanya dituntut mampu membuat peserta didiknya
membaca, menulis dan berhitung saja, namun seorang guru dituntut untuk dapat
profesional dalam menjalankan tugasnya, dan dapat menjadi sebuah agen perubahan
dan inovasi.
Seorang
guru seharusnya memiliki empat kompetensi dasar yang harus dimiliki yaitu
kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial. Jadi guru tidak hanya berperan untuk membangun dan
mengembangkan aspek kognitif siswa saja, namun semua aspek yang ada pada
peserta didik, baik itu aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
Salah satu peranan
guru adalah sebagai seseorang yang profesional. Jabatan sebagai profesional
menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara kesinambungan. Guru
yang berkualitas profesionalnya, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang
apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif dan
efisien dan guru tersebut mempunyai kepribadian yang baik. Selain itu
integritas diri serta kecakapan keguruannya juga perlu ditumbuhkan serta
dikembangkan.
Dalam persepektif
perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas
propesionalnya di dalam kelas, namun harus pula melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran-pembelajarannya di luar kelas atau di dalam masyarakat. Hal
tersebut sesuai pula dengan kedudukan sebagai agent of change yang berperan
sebagai inovator, motivator dan fasislitator terhadap kemajuan serta pembaharuan.
Dalam masyarakat, guru adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan atau
teladan serta contoh (referensi) bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah
pemegang nilai-nilai norma yang harus dijaga dan dilaksanakan, ini dapat kita
lihat bahwa betapa ucapan guru dalam masyarakat sangat berpengaruh terhadap
orang lain.
Dalam pandangan
masyarakat modern, guru belum merupakan profesi yang profesional jika hanya
mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung, atau mendapat nilai tinggi,
naik kelas, dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kompetensi guru belum
lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan ketrampilan yang dimiliki
melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi. Bagi
masyarakat modern, eksistensi guru yang mandiri, kreatif, dan inovatif
merupakan salah satu aspek penting untuk membangun kehidupan bangsa.
Dengan demikian, dalam
masyarakat modern para guru dituntut trampil lebih profesional, lebih tinggi
ilmu pengetahuannya dan lebih cekatan dalam penguasaan teknologi komunikasi dan
informasi. Artinya, guru mau tidak mau dan dituntut harus terus meningkatkan
kecakapan dan pengetahuannya selangkah ke depan lebih dari pengetahuan
masyarakat dan anak didiknya.
Dalam kehidupan
bermasyarakat pun guru diharapkan lebih bermoral dan berakhlak daripada
masyarakat kebanyakan, tetapi di situlah muncul problem tatkala para guru tidak
memiliki kemampuan materi untuk memiliki segala akses dan jaringan informasi
sepeti TV, buku-buku, majalah, dan koran. Guru-guru memiliki gaji dan tunjangan
yang jauh dari cukup untuk meningkatkan profesinya sekaligus memperkaya
informasi mengenai perkembangan pengetahuan dan berbagai dinamika kehidupan
modern. Sehingga, rasanya sangat sulit di era modern ini guru dapat tampil
lebih profesional, memiliki tanggung jawab moral profesi sebagai konsekuensi
etisnya.
Di dalam bahasa
Sansekerta, guru berarti yang dihormati. Rasa hormat ini sampai kini masih
hidup di tengah masyarakat tradisional / pedesaan. Mereka masih menaruh rasa
hormat dan status sosial yang tinggi terhadap profesi guru.
Masyarakat pedesaan
umumnya menganggap profesi guru sebagai profesi orang suci (saint) yang mampu
memberi pencerahan dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan di dalam diri
siswa. Selain itu sebagian besar masyarakat tradisional memiliki mitos yang
kuat bahwa guru adalah profesi yang tidak pernah mengeluh dengan gaji yang
minim, profesi yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan profesi yang bangga
dengan gelar pahlawan tanpa tanda jasa.
Dalam pandangan masyarakat tradisional, guru
dianggap profesional jika anak sudah dapat membaca, menulis dan berhitung, atau
anak mendapat nilai tinggi, naik kelas dan lulus ujian.
Beberapa dalil
al-Qur’an dan hadits yang menggambarkan tentang kedudukan guru :
Firman Allah Swt:
يَرْفَعِ
اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan". (QS. Al-Mujadalah 11)
Guru selalu memberikan santapan jiwa dengan ilmu,
pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilaku yang buruk. Oleh karena itu,
guru mempunyai kedudukan tinggi dalam agam Islam. Dalam ajaran Islam pendidik
disamakan ulama yang sangatlah dihargai kedudukannya. Hal ini dijelaskan oleh
Allah maupun Rasul-Nya.
Dalam beberapa hadits disebutkan "jadilah
engkau sebagai guru, atau pelajar, atau pendengar, atau pencinta, dan janganlah
kamu menjadi orang yang kelima, sehingga kamu menjadi rusak". Dalam hadis Nabi yang lain: "Tinta para ulama lebih tinggi
nilainya daripada darah para shuhada". (H.R Abu Daud dan Turmizi).
Rasulullah Saw juga bersabda: "Sebaik-baik kamu
adalah orang yang mepelajari al-Quran dan mengamalkanya". (H.R.
Bukhari)
Firman Allah dan sabda Rasul tersebut menggambarkan
tingginya kedudukan orang yang mempunyai Ilmu Pengetahuan (pendidik). Hal ini
beralasan bahwa dengan pengetahuan dapat mengantarkan manusia untuk selalu
berpikir dan menganalisa hakikat semua fenomena yang ada pada alam, sehingga
mampu membawa manusia semakin dekat dengan Allah Swt. Dengan kemampuan yang ada
pada manusia terlahirlah teori-teori untuk kemaslahatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar