Sugeng Rawuh Teng Blog Kula "Dinazad"

Sabtu, 16 Mei 2015

Manajemen PAI



PENGATURAN DAN PENGELOLAAN KEAHLIAN GURU
DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


A.    PENDAHULUAN
         Guru memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar. Dipundaknya terpikul tanggung jawab utama kedeftikan usaha kependidikan  kepersekolahan. Di banyak negara  maju media elektronik sebagai alat pengajar  sudah dipergunakan dan telah dibuktikan. Namun keberadaannya tetap tidak dapat sepenuhnya  menggatikan kedudukan guru. Ada sesuatu yang  hilang  yang selama ini disambungkan  oleh adanya interaksi  antara manusia, antara guru  dan pelajar. Kehilangan yang utama adalah  segi keteladanan  dan sebab tujuan, yang mengarahkan  pelajar tersebut  lebih bersumer pada guru ketimbang pada pelajar sekalipun tujuan itu dirumuskan oleh tenaga kependidikan yang lebih tinggi kedudukannya di dalam struktur  birokrasi.
         Masyarakat dari paling terkebelakang sampai yang paling maju, mengakui bahwa guru merupakan satu di antara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat, namun wujud pengakuan itu berbeda-beda anatar satu guru itu dengan masyarakt  yang lain.  Sebagai mengakui pentingnya guru itu yang lebih kongkret, sementara  yang lain masih menyaksikan besarnya tangung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah dari pada sepantasnya.
         Dia menyadari pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah  menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki  terhadap pembinaan kepribadian pelajar. Kesadaran umum akan besarnya  tanggung jawab  seorang guru  serta berbagai pandanagan masyarakat untuk merumuskan ruang liungkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya di penuhi oleh guru. Seorang guru juga harus memiliki keahlian dalam bidang mengajar dimana hal itu sangat berpengaruh terhadap kinerja guru dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Maka pengaturan dan pegelolaan terhadap keahlian guru dikiran perlu untuk dapat memberdayakan guru itu sendiri.
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pengelolaan
Dalam bahasa Inggris pengelolaan biasa disamakan dengan management yang berarti pula pengaturan atau pengurusan. Menurut Griffin, pengertian management adalah sebagai berikut.
Management is a set of activities, including planning and decision making, organizing, leading and controlling, directed at an organization’s human, financial, physical and information resources with the aim of achieving organizational goals in an efficient and effective manner.[1]

2.      Hakekat Pendidik dalam Pendidikan Islam
                Sebagaimana teori Barat, pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa).[2]
                Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah SWT. Dan mampu melaksanakan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individu yang mandiri.
                Dalam konteks pendidikan Islam “pendidik” sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan mursyid. Menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks Islam, Kelima istilah ini mempunyai tempat tersendiri dan mempunyai tugas masing-masing.
  1. Murabbi adalah: orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya.
  2. Mu’allim adalah: orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi serta implementasi.
  3. Mu’addib adalah: orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggungjawab dalam membangun peradaban yang berkualitas di masa depan.
  4. Mudarris adalah: orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya.
  5. Mursyid adalah: orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.

3.      Keahlian Pokok Guru

Sebagaimana halnya profesi-profesi lain, profesi guru juga menuntut seperangkat ketrampilan yang perlu dikuasai agar mampu menjalankan perannya secara optimal. Sebelum membahas tentang keahlian pokok guru pemakalah akan mencoba memaparkan tentang kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. Secara normatif pemerintah memetakan ketrampilan guru ke dalam 4 ranah kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan kompetensi sosial.[3]
a.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Dari pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:[4]
1)      Mengaktualisasikan landasan mengajar,
2)      Pemahaman terhadap peserta didik
3)      Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
4)      Menguasai teori motivasi,
5)      Mengenali lingkungan masyarakat,
6)      Menguasai penyusunan kurikulum,
7)      Menguasai teknik penyusunan RPP,
8)      Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.

b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”.[5] Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.

c.       Kompetensi Profesional
Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[6]
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

d.      Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar[7].
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Penjabaran 4 kompetensi tersebut dalam lingkungan pendidikan agama Islam, adalah sebagai berikut :[8]
a.       Kompetensi Paedagogik-religius, penguasaan ilmu pengetahuan keislaman.
b.      Kompetensi Personal-religius, kepribadian agamis (pada diri pendidik melekat nilai-nilai lebih yang akan diinternalisasikan kepada peserta didik)
c.       Kompetensi professional-religius, mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif islam.
d.      Kompetensi sosial-religius, kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran dakwah Islam. Sikap gotong royong, toleransi, tolong menolong dalam rangka transinternalisasi sosial antara pendidik dan peserta didik.
Secara normatif pemerintah memetakan ketrampilan guru ke dalam 4 ranah kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan kompetensi sosial, tetapi sebenarnya keempat kompetensi tersebut dapat disederhanakan ke dalam dua ranah dasar, yaitu mentalitas dan ketrampilan keguruan.[9]
1)      Mentalitas Keguruan
Menjadi guru merupakan sebuah pilihan, terutama bagi sebagian orang yang sejak awal memang berkarakter guru. Guru idealnya merupakan panggilan jiwa, orang yang memang memiliki mental keguruan. Mereka adalah orang yang memiliki bakat dan kecenderungan bawaan berupa senang menyampaikan ide, mengubah dan meningkatkan potensi diri orang lain dengan cara mengajar.
Berbeda dari profesi-profesi lain, guru merupakan profesi yang bersifat profetik, berjiwa pendidik. Dengan demikian, guru yang baik menuntut beberapa prasyarat, yaitu:
a.     Orang baik, karena tugas guru adalah membaikkan anak didiknya.  
b.    Menempatkan diri sebagai orang yang layak dijadikan panutan, karena harus menjadi contoh pertama bagi anak didiknya.
c.     Menjaga muru’ah, yaitu menjaga diri dari sikap, perilaku dan pergaulan yang tidak pantas agar guru dihormati oleh orang lain, dan terutama siswanya. 
d.    Orang yang peduli, yaitu memiliki kepekaan terhadap keadaan yang perlu diperbaiki, dan dan tergerak membantu orang lain.
e.     Orang ikhlas dan berjiwa perjuangan, yaitu bekerja secara tulus. sebab yang dihadapi guru adalah manusia, sebab suasana hati dan sikap mental guru sering kali jauh lebih berpengaruh dibanding kata-katanya.
f.      Orang yang komunikatif dan dapat bekerja sama dengan semua orang. Selain berhadapan dengan murid, sering kali guru harus berhadapan dengan wali murid dan masyarakat.[10]

2)      Ketrampilan Keguruan
Berbeda dari ketrampilan sopir, tukang bangunan, montir atau profesi lain yang bersifat teknis-mekanis, ketrampilan keguruan bersifat mental, deep soft skill. Ketrampilan guru mirip ketrampilan yang harus dimiliki oleh seniman, yaitu mengandalkan kecerdasan pikir dan kepekaan perasaan sekaligus.
a.     Ketrampilan merancang kegiatan pembelajaran, yaitu mempersiapkan materi, langkah-langkah dan berbagai instrumen yang diperlukan dalam pembelajaran.
b.    Ketrampilan mengendalikan kelas, yaitu membuat diri dan instruksinya dipatuhi oleh siswa.
c.     Ketrampilan melaksanakan kegiatan pembelajaran, yaitu menyampaikan materi pelajaran yang mudah diserap oleh siswa.
d.    Ketrampilan mengevaluasi kegiatan pembelajaraan, yaitu kemampuan mengukur keberhasilan atau kegagalan pembelajaran, serta melakukan usaha perbaikan.
e.     Ketrampilan mengkomunikasikan hasil pembelajaran, yaitu kemampuan mempertanggungjawabkan kegiatan pembelajarannya di hadapan pimpinan dan wali murid.[11]

4.      Hakikat Profesionalitas  Guru
Profesionalitas berasal dari kata profesi yang dapat diartikan sebagai jenis pekerjaan yang khas atas pekerjaan yang memerlukan pengetahuan atau dapat  juga berarti beberapa  keahlian  dengan  orang lain, instansi, atau sebuah lembaga. Profesional adalah seseorang yang memiliki saperangkat pengetahuan atau keahlian yang khas dari profesinya.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang di luar bidang pendidikan. Profesi adalah pekerjaan yang di landasi pendidikan keahlian tertentu.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:[12]
a.       Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapatmenggunakan sebagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
c.       Guru harus dapat membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuain dengan usia dan tahapan tugasperkembangan peserta didik.
d.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e.       Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelasan pelajaran secara berulang-ulang hingga peserta didik menjadi jelas.
f.       Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
g.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Kegiatan yang menunjang pengembangan professional guru PAI, juga anatara lain:
a.       Pertemuan organisasi profesi;
b.      Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
c.       Seminar, lokakarya, workshop;
d.      Media komunikasi.

5.      Manajemen Kinerja Pendidik dalam Pendidikan Islam
Kinerja manusia atau yang dikenal dengan humanperformance ditentukan oleh kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Mutu pendidik merupakan salah satu faktor penentu mutu pendidikan. Sedangkan pendidik yang bermutu memiliki kemampuan professional dalam pendidikan islam memiliki syarat ahli dalam bidangnya dan memiliki kode etik (akhlak karimah).
Untuk dapat menjadi tenaga professional dalam pendidikan Islam maka pendidik perlu peningkatan profesionalisme berbasis keagamaan, yang berguna untuk pembentukan karakter peserta didik dan penanaman nilai-nilai akhlak yang melibatkan ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Untuk itulah manajemen kinerja menjadi sangat penting dilakukan seiring dengan era saat ini, apalagi peserta didik yang menginjak remaja sudah banyak yang terkoyak secara mental dan spiritualnya.
Manajemen kinerja guru diartikan sebagai daya upaya untuk meningkatkan kemampuan dan mendorong pendidik melalui berbagai cara agar bekerja dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal.
Pengembangan kinerja pendidik dilihat dari sudut manajemen kinerja dapat dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan berbasis kompetensi (Competency Based Performance Management/CBPM) dan pendekatan berbasis kinerja (Performance Based Performance Management/PBPM). Pendekatan berbasis kompetensi melakukan pengembangan kinerja melalui peningkatan kemampuan pegawai/guru untuk melakukan sesuatu pekerjaan sesuai dengan peran dan tugasnya, sedangkan pendekatan berbasis kinerja melakukan pengembangan pegawai/guru melalui implementasi praktek-praktek terbaik (best practice) dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Beberapa upaya yang perlu dilakukan bagi peningkatan kualitas kinerja pendidik dalam pendidikan islam adalah :
1)      Penilaian pendidik
Penilaian terhadap pendidik adalah proses pengukuran dan perbandingan prestasi kerja pendidik dengan indikator keberhasilan dalam pelaksanaan pekerjaan. Prestasi kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pendidik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Masalah yang sering terjadi dalam penilaian pendidik yaitu kejenuhan karir dalam sebuah sekolah yang kurang berkembang.Lebih-lebih jika sosok kepala sekolah memberikan penilaian yang kurang menyenangkan kepada pendidik yang telah bersusah payah dalam kinerja. Untuk itu, pendidik perlu mendapatkan stimulasi dari pekerjaan mereka, terutama dari kepala sekolah dalam memimpin dan bekerja sama dengan pendidik. Sebagaimana menurut Tilaar, kepala sekolah (manajer) pendidikan islam bukan hanya menguasai kemampuan dan keterampilan memimpin tetapi juga dituntut padanya dua hal yaitu, sebagai pemimpin yang dapat mengejawantahkan nilai-nilai islam di dalam sistem pendidikan islam dan pemimpin yang memiliki dan menguasai nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai permintaan zaman.[13]

2)      Pembinaan/ pengembangan pendidik
Pembinaan atau pengembangan pendidik merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap pendidik yang ada. Tujuan kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap pendidik yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berfikirnya, sikap terhadap pekerjaannya dan keterampilannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga produktivitas dapat ditingkatkan. Menurut Magginson sebagaimana yang dikutip oleh alwi, pengembangan sumber daya manusia (guru) yang ada berupa pendidikan, pelatihan dan bimbingan. Kata ”pengembangan” (development) adalah proses jangka panjang untuk meningkatkan potensi dan efektifitas. Sedangkan yang dimaksud dengan pengembangan sumberdaya manusia (guru) dalam konteks ini adalah sebagaimana dijelaskan oleh Handoko, yakni upaya lebih luas dalam memperbaiki dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, sikap dan sifat-sifat kepribadian.[14]
Aktualisasi nyata yang berhubungan dengan aspek-aspek pengembangan kinerja pendidik, seperti mengikutkan guru-guru dalam forum-forum ilmiah seperti pendidikan dan latihan (umum dan keagamaan), seminar, istighosah, silaturahmi antar guru, MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) atau kegiatan lain yang menunjang profesionalisme pendidik. Selain itu juga perhatian unsur pimpinan dalam melakukan pembinaan, pengarahan dan motivasi untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya.
3)      Budaya religius
Dasar religius adalah dasar yang diturunkan dari ajaran agama. Dengan dasar ini maka semua kegiatan pendidikan jadi bermakna. Apabila agama islam menjadi frame bagi dasar pendidikan islam, maka semua tindakan kependidikan dianggap suatu ibadah, sebab ibadah merupakan aktualisasi diri (self-actualization) yang paling ideal dalam pendidikan islam.
Budaya religius meliputi sekumpulan nilai agama yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan dan simbol-simbol yang dipraktekkan oleh masyarakat disekitar sekolah (warga sekolah). Nilai yang dimaksud tersebut adalah suatu keyakinan yang menjadi dasar bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memilih tindakannya, atau menilai sesuatu yang bermakna atau tidak bermakna bagi kehidupannya. Nilai islam juga mendasari perilaku, tradisi, kebiasaan dan simbol-simbol yang dipraktekkan oleh masyarakat disekitar sekolah (warga sekolah).
Dengan menyatukan antara pembinaan dan peningkatan kualitas guru dan menerapkan manajemen kinerja berbasis budaya religius maka dapat bermanfaat dalam menemukan sistem manajemen kinerja yang efektif, dalam rangka peningkatan kualitas pendidik yang berlandaskan ajaran islam, sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi menuju terciptanya pendidikan islam yang diperhitungkan dimasyarakat.

C.    KESIMPULAN.
Pengembangan kinerja pendidik merupakan faktor yang amat menentukan pada keberhasilan melestarikan dan mentransformasikan nilai ilahiyah dan nilai insaniyah  dalam proses pendidikan dan pembelajaran di era perkembangan pengetahuan yang sangat cepat dewasa ini. Kinerja pendidik pada dasarnya menggambarkan kemampuan suatu profesi yang berkaitan dengan peran dan tugas sebagai pendidik. Termasuk profesi guru pendidikan Islam untuk terus menerus melakukan upaya peningkatan kompetensi dan pembinaan peserta didik pada ketakwaan dan berakhlak karimah yang dijabarkan dalam pembinaan kompetensi enam aspek keimanan, lima aspek keislaman dan multi aspek keihsanan. Sehingga perlunya sistem manajemen kinerja berbasis religius untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan agar tercipta insan kamil (manusia sempurna), yaitu manusia yang mampu menyelaraskan kebutuhan fisik, psikis, sosial,dan spiritual.
Oleh karena itu, perlunya guru PAI senantiasa mengembangkan wawasan keilmuan yang berhubungan langsung dengan materi pelajaran, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dan dapat membantu pemahaman siswa. Kompetensi yang perlu dimiliki diantaranya yaitu guru memperhatikan “seni mengajar dan mendidik”, guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan yang diajarkan tetapi juga harus memiliki pengetahuan tentang psikologi anak, mengetahui tingkat kesiapan belajar mereka dan bakat intelektualnya.



DAFTAR PUSTAKA


Darwan, Maz. Pengelolaan Guru, (http://mazdarwan66.wordpress.com/artikel-pendidikan/pengelolaam-guru/) diakses pada tanggal 29 April 2014. Pukul 17.00.
Hani, Handoko. 2003. Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
http://kampuspendidikan.blogspot.com/2013/09/keahlian-pokok-guru.html, diakses pada tanggal 28 April 2014 pukul 20.00
Majid, Abdul. 2008. Rencana Pembelajaran : Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mujib, Abdul. dkk. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta : Kencana.
Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. 2007. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Tentang Standar Nasional Pendidikan. 2005. Jakarta:Gaung Persada Press.
Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tilaar, H.A.R. 2000. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Renika Cipta.
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan: Problema Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.


[1] Maz Darwan, Pengelolaan Guru, (http://mazdarwan66.wordpress.com/artikel-pendidikan/pengelolaam-guru/) diakses pada tanggal 29 April 2014. Pukul 17.00.
[2] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hlm. 74-75.
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta:Gaung Persada Press, 2005)
[4] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 75
[5]Abdul Majid, Rencana Pembelajaran : Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2008), hlm. 126.
[6] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta:Gaung Persada Press, 2005)
[7] Ibid.
[8] Abdul Mujib, dkk. Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : Kencana, 2010). hlm.96
[9] http://kampuspendidikan.blogspot.com/2013/09/keahlian-pokok-guru.html, diakses pada tanggal 28 April 2014 pukul 20.00
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hlm. 16
[13] H.A.R Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional. (Jakarta: Renika Cipta, 2000), hlm.159
[14] Handoko Hani, Manajemen, Edisi 2. (Yogyakarta: BPFE, 2003), hlm.77

Tidak ada komentar:

Posting Komentar